Bogor, KPonline – Mahkamah Konstitusi mengadakan Bimbingan Teknis Hukum Penyelesaian Perkara Perselisihan hasil Pemilu tahun 2019. Bimtek ini diselenggarakan di Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi, Cisarua – Bogor pada hari Senin sampai dengan Selasa, tanggal 11 – 13 Februari 2019.
Peserta Bimtek adalah seluruh wakil advokat para calon anggota DPD RI seluruh Indonesia dan advokat umum.
Dengan Bimtek ini Mahkamah Konstitusi mempunyai tanggung jawab dalam mensosialisasikan cara-cara beracara dalam penyelesaian perkara perselisihan hasil pemilu tahun 2019 dan memberikan materi teknis sebagai pemohon dalam perkara perselisihan hasil suara antara peserta pemilu ( calon anggota DPD RI ) dengan penyelenggara pemilu, dalam hal ini adalah Komisi Pemilihan Umum.
Uripto selaku salah satu pengurus DPW FSPMI DKI Jakarta, yang juga sebagai ketua tim pemenangan Endang Widuri caleg DPD RI, dapil DKI Jakarta, saat di hubungi oleh kontributor KPonline, mengatakan bahwa acara ini sangat bagus, karena bagaimana pun juga, penting untuk mengetahui hal-hal seperti ini, khususnya jika nanti ada perselisihan perolehan suara setelah penghitungan.
Dalam hal ini Mahkamah Konstitusi juga memfasilitasi dan memberikan Bimbingan Teknis terkait Peraturan UU No. 10 tahun 2016 pasal 157 ayat 3 tentang “Perkara perselisihan penetapan perolehan suara
tahap akhir hasil Pemilihan diperiksa dan diadili oleh Mahkamah Konstitusi sampai dibentuknya badan peradilan khusus. *( Brd )