Majelis Hakim PHI Putuskan Tolak Gugatan Manajemen PT. Musashi Terhadap Uang Transport Pekerja

Majelis Hakim PHI Putuskan Tolak Gugatan Manajemen PT. Musashi Terhadap Uang Transport Pekerja

Bandung, KPonline – Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Bandung menolak gugatan perusahaan PT. Musashi Auto Parts Indonesia terhadap perubahan nominal uang transport. Hal tersebut dibacakan dalam putusan sidang di PHI Bandung, Jalan Suropati No. 47, Kota Bandung pada Rabu siang, 12 Juni 2024 yang dihadiri kedua belah pihak.

Majelis Hakim juga menolak gugatan balik dari Serikat Pekerja yang meminta dilaksanakan pemberian uang transport senilai hasil survey dikarenakan majelis hakim mempertimbangkan bahwa saat ini sedang dilakukan perundingan pembaharuan PKB.

Bacaan Lainnya

Bidang Hukum dan Pembelaan PUK SPAMK FSPMI PT. Musashi Auto Parts Indonesia Tri Teguh Cahyanto, S.H. menuturkan Majelis Hakim memutuskan uang transport yang berlaku adalah sesuai dengan ketentuan PKB beserta lampirannya.

“Majelis Hakim mempertimbangkan bahwa saat ini sedang dilakukan perundingan PKB sehingga mengenai rumusan uang transport dan nominalnya dirundingkan kembali dalam perundingan PKB,” kata Tri Teguh Cahyanto yang juga menjadi Kuasa Hukum Serikat Pekerja.

“Apapun hasilnya ini adalah proses panjang dari sebuah perjuangan, untuk strategi selanjutnya akan dibahas lebih lanjut di intenal pengurus,” lanjutnya.

Sementara itu, dihubungi terpisah, Bidang Advokasi Pimpinan Cabang SPAMK FSPMI Kab/Kota Bekasi Rudol, S.H. menjelaskan pihaknya menghormati putusan Majelis Hakim PHI Bandung.

“Jika kita lihat putusan Majelis Hakim sepertinya ingin mengambil jalan tengah. Jalan tengahnya adalah bahwa secara formula PKB sekarang tetap berlaku dan untuk nilainya tidak dikabulkan oleh majelis hakim terhadap manajemen,” jelas Rudol kepada Koran Perdjoeangan, Rabu (12/6/2024) sore.

Menurut Rudol, S.H., putusan dalam perkara 41 ini pertimbangan Majelis Hakim sudah benar dengan menolak gugatan penggugat terkait permintaan merubah formula tunjangan transport dan menurunkan nilai uang transport.

Majelis Hakim memberikan pertimbangan hukumnya terkait PKB yang belum mengatur dasar melakukan survei dengan adanya kenaikan harga BBM serta tidak adanya Surat Keputusan penunjukan tim survei dari masing-masing pihak.

“Selain itu salah satu yang menjadi pertimbangan yaitu tim survei tidak ada penunjukan secara tertulis sehingga dijadikan dasar Majelis Hakim bahwa tidak adanya SK tim survei ini menjadi tidak sah,” imbuhnya.

Dengan putusan tersebut, Majelis Hakim memberikan kesempatan bagi kedua belah pihak agar formula tunjangan transport dibahas dalam perundingan pembaharuan PKB dibuat secara detail. (Edo)

Pos terkait