Medan, KPonline – Melalui Pengumuman Ecourt Mahkamah Agung Republik Indonesia Kamis (19/08) Majelis Hakim menyampaikan Amar Putusan Perkara No.23/G/2021/PTUN. MdN.
Amar Putusan mengadili:
Dalam Eksepsi
Menerima Eksepsi Tergugat, Tergugat II Intervensi dan Tergugat Intervensi 2 ” Kata Jonni Silitonga, SH.MH Kepada Koran Perdjoeangan Online Jumat ( 20/08) di Medan.
Jonni Silitonga dalam kapasitasnya sebagai Kuasa Hukum, lebih lanjut memberikan pendapat Hukumnya “Dalam Pokok Perkara:
1. Menolak Gugatan para Penggugat
2. Menghukum para Penggugat untuk membayar biaya perkara.
Bahwa putusan Majelis hakim PTUN Perkara ini SUDAH TEPAT, dikarenakan pengajuan gugatan para Penggugat telah lewat waktu atau Kadaluarsa.
Hal ini diatur dalam pasal 55 Undang-undang No. 5 Tahun 1986 yang semula dihitung ” sejak yang bersangkutan merasa kepentingannya di rugikan oleh keputusan tata usaha negara dan sudah mengetahui adanya keputusan tata usaha negara tersebut diubah menjadi dihitung sejak yang bersangkutan mengetahui pertama kali keputusan tata usaha negara”.
Hal ini diperkuat oleh Surat Edaran Mahkamah Agung no.03 Tahun 2015. Tentang pemberlakuan Rumusan hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2015 sebagai pedoman tugas bagi peradilan Hukum Tata Usaha Negara tentang tenggang waktu mengajukan gugatan.” Kata Advokad ini memberikan pendapat hukumnya. (Anto Bangun)