Karawang, KPonline – Perjanjian kerja bersama atau yang biasa disebut PKB merupakan pedoman kerja sama antara serikat pekerja dan perusahaan, berbicara PKB sudah pasti berbicara tentang kesejahteraan.
Dalam UU 13 tahun 2003 ketenagakerjaan menyebutkan bahwa perjanjian kerja bersama sebagai salah satu sarana dalam mewujudkan hubungan industrial yang harmonis.
Hal tersebut dilakukan di PT. Fujita Indonesia dimana antara PUK SPAMK FSPMI PT. Fujita Indonesia dan manajemen PT. Fujita Indonesia dalam penandatanganan PKB baru, bertempat di ruang meeting 01. Selasa, (11/10/2022).
Dalam pertemuan tersebut hadir presiden direktur PT. Fujita Indonesia Yoshihiko Amemiya atau biasa disebut sachou dan perwakilan manajemen lainnya. Beliau menyampaikan dalam sambutannya, perundingan PKB kali ini ada yang mudah disepakati dan ada juga yang sulit untuk disepakati.
“Dalam PKB ada hal yang sulit dan ada hal mudah Untuk disepakati. Tapi bersyukur dengan beberapa kali pertemuan antara manajemen dan serikat pekerja hal itu dapat terselesaikan dengan baik”, Ungkap sachou.
Para pihak bersepakat untuk tidak memasukan Undang-undang 11 tahun 2020 (Cipta Kerja) ke dalam PKB baru, hal itu tertuang dalam notulen perundingan terkahir.
Kusyanto selaku ketua PUK SPAMK FSPMI PT. Fujita Indonesia dalam sambutannya menyampaikan bahwa kita sudah punya PKB tidak harus dipaksaan dengan omnibuslaw. “PKB ini berharap menjadi acuan peraturan mengenai hak dan kewajiban syarat kerja yang berlaku di PT. Fujita Indonesia”, Ujarnya. (Angga Rizki)