Manajemen dan PUK SPAMK FSPMI PT. Enkei Indonesia Sepakati PKB Tanpa Omnibus Law

Manajemen dan PUK SPAMK FSPMI PT. Enkei Indonesia Sepakati PKB Tanpa Omnibus Law

Bekasi, KPonline – Perjanjian Kerja Bersama atau juga dikenal dengan ringkasan PKB, pada dasarnya merupakan perjanjian yang dibuat oleh 2 (dua) pihak, yakni serikat pekerja dengan satu pengusaha atau perusahaan.

Hal tersebut berjalan di PT. Enkei Indonesia dengan tersepakati dan ditandatanganinya pembaharuan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) periode 2024 – 2026 antara Manajemen dan Serikat Pekerja pada Selasa, 6 Agustus 2024 di Main Office PT. Enkei Indonesia, Bekasi International Industrial Estate, C11 No.8, Lippo, Cikarang, Bekasi.

Perjalanan panjang dalam perundingan menjadi sebuah komitmen hubungan industrial antara kedua belah pihak dalam merancang isi perjanjian untuk kesejahteraan karyawan dan keberlangsungan perusahaan PT. Enkei Indonesia.

“Isi PKB PT. Enkei Indonesia tanpa omnibuslaw cipta kerja. Alhamdulillah sudah ditandatangani, isi dalam perjanjian tersebut sudah mewakili dan menjamin kesejahteraan karyawan,” ucap Ali Nur Hamzah ketua PUK.

“Sudah jadi kewajiban kita sebagai pengurus menjaga dan menambah kualitas dari isi PKB tersebut. Tinggal bagi perusahaan dan karyawan harus komitmen menjalankan isi dari segala yang sudah diatur di dalam PKB tersebut,” tambah Ali Nur Hamzah.

Mr. Yamada sebagai Presiden Direktur pun mengatakan bahwa manajemen dan serikat pekerja tidak boleh berkelahi terus, harus menjaga hubungan industrial supaya satu tujuan yaitu perusahaan maju karyawannya sejahtera.

Penulis : Jay Mujazim
Foto : Jay Mujazim