Bekasi, KPonline – Kabar yang menggembirakan muncul dari PUK GRP TBK, pasalnya pada saat pandemi covid-19 mereka bisa menandatangani Perjanjian Kerja Bersama (PKB) pada Jum’at (11/6/2021). Penandatanganan PKB dihadiri jajaran pengurus PUK SPL FSPMI PT GSG, Menejemen PT.GRP Tbk dan Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bekasi.
Dari informasi yang berhasil dihimpun Media Perdjoeangan perundingan PKB sempat alot, namun akhirnya kedua belah pihak dapat bersepakat. Dalam kesempatan sambutannya, Ketua PUK SPL FSPMI PT.GRP Tbk, Taufik Hidayat, SE, SH, menyampaikan bahwa sebuah perjanjian kerja bersama (PKB) harus memenuhi 3 unsur.
“Tiga unsur yang harus terpenuhi dalam perjanjian kerja bersama yaitu income security, sosial security dan job security,” Kata Taufik Hidayat, S.E, S.H.
Ia menambahkan selain 3 unsur tersebut di atas dasar dalam membuat kesepakatan atau perjanjian kerja bersama adalah pasal 1338 KU Pdt, bahwa kesepakatan adalah undang-undang bagi kedua belah pihak.
Sementara Presiden Direktur PT. GRP Tbk, Abednedju Giovano Warani Sangkaeng dalam sambutannya mengatakan, meski cukup alot dalam perundingan PKB, namun hari ini kita bisa tanda tangani PKB PT.GRP Tbk, penandatanganan perjanjian kerja bersama (PKB) adalah awal perbaikan PT. GRP Tbk dari family manajemen menjadi Tbk.
“Saat di PT GRP Tbk sudah terbentuk LKS Bipartit yang mana nanti setiap perselisihan hubungan industrial semoga bisa diselesaikan di tingkat perusahaan,” harapnya.
Kepala Dinas Tenagakerja (Kadisnaker) Kabupaten Bekasi, Suhub dalam sambutanya mengapresiasi kesepakatan atau tercapainya kesepakatan perjanjian kerja bersama dan ia berharap “CSR dari PT GRP Tbk ( PT. Gunung Rajapaksi Tbk dan PT.Gunung Baja Konstruksi).
“Semoga bisa memberi manfaat dan dampak positif bagi masyarakat sekitar,” harap Kadisnaker Kab. Bekasi.
Ia juga menyampaikan apabila PT. Gunung Rajapaksi Tbk dan PT.Gunung Baja Konstruksi) membutuhkan lowongan pekerjaan agar berkordinasi dengan Disnaker Kab.Bekasi agar tenaga kerja lokal mendapatkan kesempatan lebih awal, menurutnya saat ini di kab. Bekasi ada kurang lebih 17.000 tenaga kerja lokal setiap tahunnya. (Yanto)