Manajemen & Serikat Pekerja FSPMI PT. IRNC Gelar Bipartit Terkait Efisiensi

Manajemen & Serikat Pekerja FSPMI PT. IRNC Gelar Bipartit Terkait Efisiensi

Morowali, KPonline – Serikat Pekerja SPL FSPMI bersama Pimpinan PT Indonesia Ruipu Nikel Chrome & Alloy (PT. IRNC) dan departemen PU melakukan Bipartit terkait efesiensi karyawan yang terjadi di departemen PU pada Jum’at, 21 Maret 2025.

Bipartit dilakukan karena menurut serikat pekerja SPL FSPMI, keputusan departemen PU melakukan efesiensi tidak tepat dan keliru, efesiensi tersebut sudah dilakukan lebih awal pada divisi Kendaraan (BUS). Selanjutnya diberlakukan diberbagai divisi, Safety Mess, Safety Ert PU, Mess dan GOR

Informasi yang diterima koran perdjoeangan, PUK SPL FSPMI PT. IRNC mempersoalkan sikap departemen yang tidak melakukan pertimbangan sebelum melakukan efesiensi dengan melihat kondisi lapangan.

“Saat ini banyak gedung-gedung baru yang siap huni dan kami yakin dibulan April kedepan gedung-gedung ini sudah akan terisi, untuk itu anggota atas nama Juniarti Indah Lambui tidak seharusnya terjaring dalam efesiensi.” Jelas Ali selaku pengurus Serikat Pekerja.

Sementara pihak perusahaan dan departemen mengklaim bahwa ada perubahan struktur dan pengurangan, amanah pasal 151 UU No 13 Tahun 2003 baik perusahaan dan buruh dan serikat sebisa mungkin mengupayakan agar tidak terjadi pemutusan hubungan kerja. Akan tetapi sampai saat ini tempat mutasi belum ada, terkait gedung-gedung baru departemen PU akan evaluasi dan mempertimbangkan.

Selanjutnya PUK SPL FSPMI PT IRNC menyampaikan bahwasanya Efisiensi yang dilakukan di tengah kekurangan tenaga kerja bukanlah solusi yang tepat dan justru menimbulkan banyak pertanyaan.

Pasal 4 Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan menegaskan bahwa tenaga kerja harus diberdayakan dan didayagunakan secara optimal dan manusiawi.

“Ketika efisiensi diterapkan dalam situasi kekurangan tenaga kerja, hal ini bertentangan dengan semangat perlindungan dan pemberdayaan pekerja yang diamanatkan dalam undang-undang tersebut.” tegas Ali

Lebih lanjut Ali mengatakan Kebijakan efisiensi dalam kondisi ini secara tidak langsung akan meningkatkan beban kerja bagi pekerja yang tersisa, akibatnya akan berdampak negatif

“Amanat pasal 4 dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan tersebut setidaknya sebagai pengingat dan proteksi dalam efisiensi buruh seyogyanya perusahaan dan departemen mempertimbangkan kembali pengurangan atau efesiensi tersebut,” pungkasnya.

Sampai Bipartit berakhir, pihak perusahaan dan departemen belum mencapai kesepakatan.

Penulis : M.Ali
Editor : Yanto