Manajemen Tak Hadir, Mediasi PHK Buruh Schneider Batam Gagal

Manajemen Tak Hadir, Mediasi PHK Buruh Schneider Batam Gagal

Batam, KPonline – Rencana mediasi ke 2 kasus PHK dan dugaan Union Busting yang menimpa buruh Schneider Batam hari ini (1/Juli/2021) batal di gelar.

Hal itu lantaran pihak manajemen PT Schneider meminta disnaker Batam untuk menjadwalkan kembali mediasi tersebut pada 8 Juli 2021 mendatang. Mereka beralasan pihak yang akan mewakili manajemen memiliki jadwal yang padat.

Ketua Konsulat Cabang FSPMI Batam, Alfitoni kecewa dengan mangkirnya pihak perusahaan di mediasi ke 2 ini. Karena menurutnya PHK sepihak yang di lakukan management PT Scneider bukan sekedar memberhentikan Zulkarnaen dari pekerjaannya saja namun juga managemen menghentikan upah bulanannya yang merupakan sumber kehidupan bagi keluarganya .

“ Dengan mengulur-ulur waktu proses mediasi sama saja mematikan kehidupan keluarga Zulkarnaen karena upahnya juga dihentikan “ Tuturnya

“Kami berharap pemerintah khususnya Dinas tenaga kerja kota Batam menggambil langkah yang tepat dalam penanganan kasus PHK sepihak Zulkarnaen ini mengingat upah pekerja tidak bayar lagi oleh pengusaha”.Tambahnya

“Kita selaku organisasi akan selalu kawal kasus PHK sepihak ini” Pungkasnya

Seperti di beritakan sebelumnya PT Schneider Batam di duga lakukan union busting (pemberangusan serikat ) dengan melakukan PHK sepihak kepada salah seorang pengurus serikat Zulkarnaen. Kepada media Zulkarnain mengatakan bahwa PHK yang di lakukan terhadapnya di nilai tidak prosedural karena di lakukan oleh manajemen Schneider Batam dengan alasan yang mengada-ada

“ Saya katanya under perform dan karenanya saya memperoleh SP1 dan 2 dan diberikan dalam waktu dan hari yang sama dengan alasan under performance” Ungkapnya

“Setelah SP1 dan SP2 di berikan selang waktu 2 bulan berikutnya di berikan surat PHK” Tambahnya

Sekretaris Pimpinan Cabang FSPMI Batam Djafri Rajab mengatakan bahwa PHK terhadap Zulkarnaen terkesan mengada-ada dan di paksakan serta bertentangan dengan UU Ketenagakerjaan

“Harusnya yang di PHK itu oknum penterjemah UU ketenagakerjaan di perusahaan tersebut yang tidak mengerti dalam membuat keputusan yang sesuai Undang-undang” Ungkapnya

“Maka saya berharap pekerjakan kembali Zulkarnaen. Ini urusan perut bagi keluarganya apalagi beliau adalah tulang punggung & kepala keluarga, dimasa pandemi ini semua sedang prihatin secara ekonomi” Pungkasnya (Ete)