Marak PHK Massal, Ribuan Buruh Lakukan Aksi Unjuk Rasa

Jakarta, KPonline – Ribuan buruh se-Jabodetabek melakukan aksi unjuk rasa di depan Istana Negara, Jakarta, Rabu (3/7/2024). Aksi unjuk rasa ribuan buruh merespons gelombang PHK massal dari industri tekstil di Indonesia.

Massa aksi unjuk rasa buruh berkumpul di kawasan Patung Kuda, Monas, Jakarta Pusat, sekitar pukul 09:30 WIB. “Pemerintah terkesan membiarkan PHK besar-besaran di industri tekstil, bahkan buruh di industri kurir dan logistik juga terancam PHK,” kata Said Iqbal, Presiden KSPI yang juga presiden partai buruh.

Said Iqbal juga mengatakan, para buruh menyoroti kebijakan terbaru yang dikeluarkan oleh pemerintah yaitu Permendag Nomor 8 Tahun 2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.

Menyikapi situasi ini, ribuan buruh yang tergabung dalam Partai Buruh dan KSPI menggelar aksi unjuk rasa. Aksi ini dimulai di depan Istana Negara dan akan dilanjutkan dengan long march jalan kaki,” kata Iqbal

Dalam aksi long march tersebut, para buruh akan menyambangi beberapa kementerian dan lembaga negara, “Kami akan menuju Kementerian Perdagangan, Kementerian Perhubungan, dan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU),” ujar Said.

Informasi yang dihimpun koran perdjoeangan tuntutan buruh Se-Jabodetabek dalam aksi unjuk rasa hari ini menyuarakan beberapa tuntutan diantaranya :

1. Stop PHK buruh tekstil.
2. Cabut Permendag Nomor 8 Tahun 2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.
3. Lindungi industri dalam negeri, khususnya industri tekstil, kurir dan logistik, serta baja.
4. Batalkan peraturan Dirjen Perhubungan Darat yang mengizinkan aplikasi/platform daring asing membuka usaha jasa kurir dan logistik.
5. Hentikan persaingan tidak sehat usaha jasa kurir dan logistik asing yang dimiliki platform asing seperti Shopee, Blibli, Tokopedia, dll, dengan jasa kurir dalam negeri seperti J&T, Pos Indonesia, dll.
6. Hindari ancaman PHK puluhan ribu pekerja di industri kurir dan logistik, termasuk di Pos Indonesia.
7. Komisi Pengawas Persaingan Usaha harus memanggil Shopee, Blibli, Tokopedia, dll, untuk melarang platform asing ikut bermain dalam usaha jasa kurir dan logistik. (Yanto)