Massa FSPMI Kepung PT. Semen Indonesia Tuntut Kembalinya Hak dan Keadilan

Massa FSPMI Kepung PT. Semen Indonesia Tuntut Kembalinya Hak dan Keadilan

Tuban, KPonline – Hari ini Kamis , 08 Agustus 2024 pukul 08:00 WIB, Massa yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Tuban menggelar aksi protes di Pos III PT. Semen Indonesia,Tuban.

Aksi unjuk rasa ini merupakan bentuk perlawanan pekerja sektor kebersihan yang tergabung dalam PUK SPAI FSPMI PPPT. SI terhadap perusahaan plat merah tersebut , kabarnya Perusahaan juga membayar upah dibawah ketentuan.

Bacaan Lainnya

Kilas balik kasus yang menimpa PUK PPTSI :

Perselisihan bermula dari rencana PHK yang diumumkan Manajemen PT Semen Indonesia pada pertengahan tahun 2022, dengan jumlah karyawan yang akan di-PHK mencapai 90 orang dari total 300 pekerja di sektor kebersihan. Serikat pekerja mengajukan surat permintaan mediasi dan mengancam akan melakukan aksi besar-besaran jika perusahaan tidak menanggapi.

Pada 30 Juni 2022, mediasi diadakan di Cafe Kono Kene menghasilkan kesepakatan bahwa tidak ada PHK, status kerja diubah dari PKWT bulanan menjadi PKWT harian, dan hak-hak buruh tetap dipertahankan. Selain itu, disepakati bahwa ketika kondisi perusahaan membaik, status pekerja akan dikembalikan ke PKWT bulanan.(Pasal 10 Notulensi)

Dua tahun telah berlalu , setelah kondisi perusahaan kembali normal dengan melihat beberapa indikator, perusahaan tak kunjung mengembalikan status PKWT Harian ke PKWT Bulanan . Dan pada hari ini letupan perlawanan terjadi.

Aksi unjuk rasa akan digelar ditiga titik, yaitu kantor PT. Semen Indonesia, kantor DPRD Tuban, dan kantor Pemkab Tuban.

Berikut tuntutan aksi hari ini :

1. PT semen Indonesia harus hapuskan diskriminasi yang terjadi dalam tubuh BUMN

2. Menuntut PT SEMEN INDONESIA Group sebagai pemberi kerja untuk melakukan revisi TOR (Term of refrence) Yang merampas Hak dan Kesejahteraan pekerja

3. Kembalikan status perjanjian kerja seperti semula (PKWT bulanan) kepada pekerja kebersihan seksi Tuban 2,3 dan 4

3. Mendesak DPRD kabupaten Tuban Menggunakan Kewenanganya Untuk Memanggil dan Mengevaluasi kebijakan PT SEMEN INDONESIA agar Hak dan Kesejahteraan Pekerja bisa Terpenuhi.

4. Di penghujung jabatan, kami Meminta Bupati Agar Mendukung Perjuangan Pekerja Serta Membuat Perlindungan Hukum Demi Terpenuhinya Kesejahteraan Pekerja Buruh di Kabupaten Tuban.

Hingga berita ini diturunkan, massa aksi masih bertahan di pos tiga PT Semen Indonesia dan terus mendesak perusahaan hingga hak-hak mereka dipenuhi. Mereka bertekad untuk melanjutkan perlawanan sampai keadilan benar-benar ditegakkan.

(Didik)