Jakarta, KPonline – Hampir 1 juta buruh akan mengikuti May Day di 25 Provinsi dan lebih 200 kabupaten/kota.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) yang juga Presiden Federasi Serikat Pekerja Indonesia (FSPMI) Said Iqbal menyampaikan, khusus di Jabodetabek, sekitar 150 ribu buruh KSPI akan melakukan May day di depan Istana, Jakarta.
Titik kumpul jam 10.00 wib di Patung Kuda kemudian rally ke Istana menyampaikan tuntutan buruh. Setelah itu, jam 13.00 wib buruh KSPI begerak menuju ke Istora Senayan.
“Di Istora Senayan akan dilakukan pidato penyampaian tuntutan tentang isu buruh dan deklarasi calon Presiden 2019 yang didukung buruh Indonesia,” tegasnya.
Lebih lanjut Said Iqbal menyampaikan, salah satu isu utama yang diangkat KSPI dalam May Day adalah tentang penolakan terhadap masuknya TKA Cina Unskilled Worker (TKA buruh kasar dari Cina).
“KSPI juga menuntut pemerintah untuk segera mencabut Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 20 tahun 2019 yang mempermudah masuknya TKA ke Indonesia,” ujarnya.
Menurut Said Iqbal, yang dibutuhkan bukan Perpres Nomor 20 tahun 2018, tetapi lebih pada penegakan aturan (law inforcement) terhadap TKA buruh kasar dari Cina yang melanggar konstitusi dan berpotensi membahayakan kedaulatan negara Indonesia.
Tujuan investasi masuk ke Indonesia, termasuk investasi dari Cina, adalah mengurangi angka kemiskinan dan menciptakan lapangan kerja baru bagi rakyat Indonesia. Tapi investasi Cina berpotensi tidak memberikan manfaat untuk pekerja lokal, apabila pekerja lokal tidak bisa bekerja di pabrik atau perusahaan dari Cina tersebut.
“Hal itu bisa saja terjadi, kalau lapangan kerja baru tersebut diisi oleh TKA buruh kasar dari Cina,” lanjut Iqbal. Lebih lanjut dia menegaskan, “Jika memang demikian, jadi buat apa ada investasi dari Cina? Dan buat apa Presiden Joko Widodo membuat Perpres Nomor 20 tahun 2018 tersebut?”
Buruh Indonesia menduga, jangan-jangan Perpres Nomor 20 tahun 2018 ini ada kaitannya dengan perhelatan Pileg dan Pilpres 2019. “Kalau memang tidak ada kaitannya dengan Pileg dan Pilpres 2019, maka sebaiknya Presiden Joko widodo mencabut Perpres Nomor 20 tahun 2018,” tegas Said Iqbal.
Disampaikan oleh Iqbal, dalam Perpres Nomor 20 tahun 2018 tersebut tidak mencantumkan secara tegas kewajiban bagi TKA untuk melakukan transfer of job dan transger of knowledge terhadap pekerja Indonesia. Juga tidak ada kewahiban TKA wajib didampingi oleh 10 orang pekerja lokal untuk kepentingan transfer of job dan transfer of knowledge tersebut.
“Oleh karena itu, hampir 1 juta buruh di seluruh Indonesia akan mengadakan aksi dengan salah satu insunya adalah tolak TKA buruh kasar dari Cina dan Cabut Prepres Nomor 20 Tahun 2018. KSPI dengan advokasi Prof Yusril Ihza Mahendra sedang mempersiapkan judicial review ke MA terhadap perpres Nomor 20 rahun 2018 tentang TKA tersebut,” pungkas Said Iqbal.
Dalam bukunya yang baru saja terbit, ‘Pemerintah Gagal Menyejahterakan Buruh?’ Said Iqbal dan Kahar S. Cahyono juga mengupas permasalahan TKA unskilled workers ini. Buku Pemerintah Gagal Menyejahterakan Buruh?’ sendiri merupakan catatan kritis perburuhan tahun 2017, yang merekam perjuangan buruh di sepanjang tahun tersebut.
2 Komentar
Komentar ditutup.