Jepara, KPonline – Memperingati Hari Buruh Internasional atau May Day, sebanyak 50.000 buruh di 24 daerah seluruh Indonesia menggelar aksi demo secara serentak.
Hal tersebut disampaikan oleh Said Iqbal Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dalam konferensi pers yang digelar pada Selasa (27/4/2021).
“Khusus KSPI, aksi May Day ini akan diikuti 50.000 buruh yang sudah tercatat, yang sudah dilakukan pendataan lebih dari 50.000 buruh di 24 provinsi”, ujar Said Iqbal dalam konferensi pers.
Tidak mau kehilangan momentum perjuangan May Day, puluhan buruh Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) turun ke jalan untuk demo.
Dari informasi yang dihimpun oleh redaksi koranperdjoeangan.com, puluhan buruh FSPMI Jepara tersebut akan bertumpah ruah bersama buruh se-Jawa Tengah di depan kantor Gubernur Jawa Tengah.
Dalam aksi demo, buruh mengusung dua tuntutan. Yang pertama menuntut supaya hakim Mahkamah Konstitusi (MK) untuk membatalkan Omnibus Law Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020. Yang kedua, menuntut sekaligus mendorong diberlakukannya UMSK 2021.
“Sesuai instruksi, hari ini kita aksi turun ke jalan untuk memperingati May Day 2021 dengan tema Gelegar Perlawanan Omnibus Law dan juga mengusung dua tuntutan utama,” ucap Yopi Priambudi.
“Pertama, aksi menuntut agar hakim Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan Omnibus Law Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, khususnya klaster ketenagakerjaan. Kedua, mendorong agar UMSK 2021 segera diberlakukan,” imbuh Yopi.
Lebih lanjut, dalam aksi demo tersebut buruh tetap mematuhi protokol kesehatan Covid-19 seperti memakai masker, menggunakan hand sanitizer dan menjaga jarak.
“Kita tetap mematuhi protokol kesehatan Covid-19 dalam aksi demo hari ini,” tutup Yopi.
(Ded)