Tuban, KPonline – Pada peringatan May Day 2021, tuntutan yang diusung Massa aksi buruh FSPMI mendapat tanggapan dari Pemkab Tuban, yang diwakili oleh Kadisnaker Tuban.
Melalui rapat Audensi, Kepala Dinas Tenaga kerja, Endah Nurul mengatakan, terkait persoalan THR, pihaknya mengklaim telah mewanti-wanti perusahaan agar melaksanakan pembayaran THR sesuai aturan yang berlaku.
“Sudah kita buka Posko THR dan SE Bupati juga telah kami sampaikan kepada seluruh perusahaan”, ungkap Nurul Endah.
Mantan Sekretaris Dinas Kesehatan Tuban itu juga mengklaim, bahwa telah menerbitkan surat yang mewajibkan perusahaan untuk segera mencatatkan Perjanjian Kerjanya.
Selanjutnya, mengenai tuntutan buruh yang meminta dibuat regulasi tentang perlindungan pekerja outsourcing, Ia menyampaikan, akan berkoordinasi dengan bagian hukum Pemkab.
“Akan dibicarakan dengan bagian hukum untuk terbitnya Peraturan dari pemkab Tuban tentang perlindungan pekerja outsourcing”, tutup Endah.
Sementara, ditempat yang sama, Pengawas Sub Korwil Tuban, Tofik Rosdianto yang juga turut hadir dalam rapat, menyampaikan, akan bekerjasama dengan Dinas Tenaga Kerja untuk memastikan agar tidak terjadi pelanggaran terkait THR.
“Kami dari Pengawas ketenagakerjaan siap mengawal Pelaksanaan THR bersama dengan Disnaker, dan jika ada pelanggaran silahkan dilaporkan kepada kami, akan segera ditindaklanjuti”, katanya.
Menanggapi itu, Ketua KC Tuban, Duraji mengatakan akan terus mengawal hasil kesepakatan yang telah dituangkan dalam berita acara.
“Jangan sampai kesepakatan kali ini sebatas wacana, harus ada tindak lanjut, oleh karenanya, kami akan mengawal hingga semua tuntutan terealisasi”, tegas Duraji saat menyampaikan hasil rapat didepan massa Aksi bersama dengan Kadisnaker Tuban, Nurul Endah.
Selepas dari kantor Pemkab, massa aksi kembali bergerak ke gedung DPRD untuk menyampaikan aspirasi. selang beberapa saat setelah tiba, massa aksi ditemui dan diterima langsung oleh Ketua Komisi II, Mashadi.
Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu menyambut baik tuntutan yang disampaikan FSPMI Tuban, Ia menuturkan bahwasanya butuh waktu yang tidak sebentar untuk membuat Perda.
“Nanti dilihat apakah perlu dibuat perda, karena dari sisi waktu, pembuatanya membutuhkan waktu yang cukup lama, bisa kita buat perda tersendiri fokus tentang perlindungan pekerja outsourcing, mungkin juga bisa menambahkan pasal kedalam perda yang sudah ada, yaitu perda Tuban No 19 tahun 2016 tentang ketenagakerjaan”, ucap Mashadi menjelaskan.
Sebatas diketahui, aksi May Day di Tuban ditutup dengan buka bersama yang diikuti oleh seluruh massa aksi. (Ibnul Qoiyim/Tuban).