May Day 2021 : Gelegar Perlawanan Omnibus Law

May Day 2021 : Gelegar Perlawanan Omnibus Law

Bekasi, KPonline – Hari Buruh atau yang biasa disebut May Day 1 Mei 2021 jatuh pada hari Sabtu yang merupakan hari libur dari aktivitas kerja. Namun tidak menyurutkan semangat buruh Bekasi untuk tetap memperingati hari buruh May Day 2021.

Lihat saja buruh yang tergabung dalam Aliansi Buruh Bekasi Melawan (BBM) diantaranya
FSPMI, FSP KEP SPSI, FSP LEM SPSI, SPN, FARKES/R KSPI, FSP KEP KSPI, ASPEK INDONESIA, FPBI, FGSPB, SGBN, PPMI, FSBDSI, GSBI, KASBI, FSB BEKASI, FSBRK, FSP RTMM SPSI, GSPMII, FSP dan PPMI SPSI.

Bacaan Lainnya

Sembilan belas federasi serikat pekerja di Bekasi yang tergabung dalam Aliansi Buruh Bekasi Melawan (BBM) menurunkan anggotanya untuk memperingati May Day 2021 di kantor Bupati Bekasi dan kantor walikota Bekasi.

Tema May Day 2021 secara nasional adalah Gelegar Perlawan Omnibuslaw dengan dua tuntutan yaitu :

1.Batalkan Omnibuslaw cipta kerja undang-undang No.11/2020.
2. Berlakukan UMSK/P tahun 2021.

Menurut Ketua KC FSPMI Bekasi Sukamto undang-undang Cipta Kerja No.11/2020 sekarang dalam proses judical review di mahkamah konstitusi.

“Harapan kaum buruh ketua Hakim Mahkamah Konstitusi memutuskan dan membatalkan undang-undang Cipta Kerja No.11/2020 khususnya klaster Ketenagakerjaan dengan hati jernih dan nurani yang bersih,” ungkap Sukamto.

Berdasarkan pantauan media Perdjoeangan pada 1 Mei 2021 titik kumpul masa peserta aksi May Day 2021 di kabupaten Bekasi antara lain di Kawasan MM 2100, Omah Buruh EJIP dan Saung Buruh Jababeka. Direncanakan secara serentak buruh akan bergerak menuju pusat pemerintahan kabupaten Bekasi di Komplek Perkantoran Pemda Bekasi Cikarang Pusat Bekasi. (Yanto)

Pos terkait