Bandung, KPonline – Gedung Sate Jawa Barat menjadi saksi perhelatan aksi peringatan May Day yang diperingati setiap tanggal 1 Mei, aksi ini dilakukan bukan untuk sebuah perayaan namun untuk mengingatkan kembali bahwa saat ini buruh masih dalam penindasan.
Keluarnya undang-undang Cipta Kerja No.11 tahun 2020 (Omnibus Law) telah merampas hak-hak pekerja dan karena undang-undang ini pula kaum pekerja hari ini bergerak melakukan aksi unjuk rasa.
Unjuk rasa hari ini yang diadakan di depan Kantor Gubernur Provinsi Jawa Barat, aksi juga dihadiri oleh serikat pekerja/serikat buruh serta elemen masyarakat dan mahasiswa.
Pada pukul 12.00 wib perwakilan buruh dipersilahkan masuk untuk melakukan audiensi, sementara masa aksi yang berada diluar masih melakukan orasi-orasi perjuangan.
Tentu saja aspirasi yang disampaikan kepada pihak pemerintah provinsi jawa barat terkait perihal penolakan terhadap undang-undang Cipta Kerja yang semakin meresahkan ketika undang-undang turunannya yaitu Peraturan Pemerintah sudah disahkan.
Kaum buruh mendorong agar pemerintah Provinsi Jawa Barat memahami dan berempati terhadap apa yang menjadi harapan buruh dengan meminta upaya dari pemerintah provinsi agar berbuat sesuatu agar indang-undang Ciptaker ini dapat dibatalkan dengan mendorong pemerintah pusat serta stekholder terkait.
Sampai berita ini dimuat audiensi sedang berlangsung.
(Zenk)