Maynang Suhartanto: Pentingnya Pendidikan Jaminan Sosial bagi Pekerja Khususnya Anggota FSPMI

Maynang Suhartanto: Pentingnya Pendidikan Jaminan Sosial bagi Pekerja Khususnya Anggota FSPMI

Surabaya, KPonline – Pada Sabtu dan Minggu, 24-25 Agustus 2024, Serikat Pekerja Aneka Industri Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (SPAI FSPMI) Kota Surabaya menggelar acara Pendidikan Dasar, Advokasi, dan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) di New Imperial Restaurant Hotel Tunjungan Surabaya.

Acara itersebut dihadiri oleh 50 peserta yang merupakan perwakilan Pimpinan Unit Kerja (PUK) dari SPAI se-Kota Surabaya, serta perwakilan PUK dari Kabupaten Sidoarjo dan Kabupaten Gresik. Dengan mengusung tema “Menuju Organisasi Kuat dengan Kemandirian Anggota,” acara ini menekankan pentingnya penguatan organisasi melalui pemahaman hak dan kewajiban anggota.

Salah satu materi penting yang disampaikan dalam acara ini berkaitan Jaminan Sosial yakni BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan, yang disampaikan oleh Maynang Suhartanto, Sekretaris Pimpinan Cabang SPAI FSPMI Kota Surabaya.

Dalam paparannya, Maynang menekankan pentingnya Jaminan Sosial bagi kaum buruh. Ia menyampaikan bahwa ada tiga hak dasar yang harus diperjuangkan oleh pekerja atau buruh, yaitu Jaminan Sosial, Upah Layak, dan Keberlangsungan Bekerja. Maynang lebih fokus pada Jaminan Sosial yang menurutnya merupakan kunci utama yang harus diperjuangkan oleh anggota yang tergabung dalam Serikat Pekerja.

Jaminan sosial ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, yang bertujuan untuk melindungi seluruh rakyat agar dapat memenuhi kebutuhan hidup yang layak. Sebagai Pekerja, terdapat dua jenis Jaminan Sosial yang diselenggarakan oleh BPJS, yaitu Jaminan Kesehatan Nasional yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan, dan berbagai jaminan lainnya seperti Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), serta Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan. Kedua BPJS ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.

Maynang juga mengingatkan para peserta untuk memastikan bahwa mereka telah mendownload aplikasi Mobile JKN dan aplikasi JMO Mobile untuk memastikan serta memeriksa apakah nama pekerja atau yang tertanggung telah sesuai dengan Kartu Keluarga (KK) atau Kartu Tanda Penduduk (KTP). Hal ini penting agar tidak terjadi masalah saat menggunakan layanan BPJS. Ia juga menyoroti pentingnya advokasi dasar terkait BPJS, yang diatur dalam Peraturan BPJS Kesehatan Nomor 6 Tahun 2018 yang kemudian mengalami perubahan dalam Peraturan BPJS Kesehatan Nomor 6 Tahun 2019 dan perubahan kedua dalam Peraturan BPJS Kesehatan Nomor 5 Tahun 2020.

Dalam kesempatan tersebut, Maynang juga menyinggung peran Jamkeswatch, sebuah lembaga sosial yang dibentuk oleh KSPI dan berfungsi sebagai pengawas pelaksanaan BPJS Kesehatan. Jamkeswatch bertugas melakukan advokasi terhadap peraturan perundang-undangan dan kebijakan pemerintah serta BPJS Kesehatan, memastikan hak pelayanan kesehatan bagi seluruh buruh beserta keluarganya, dan juga seluruh rakyat Indonesia.

Ia juga membagikan pengalaman advokasi di lapangan, di mana ia bersama rekan-rekan Jamkeswatch DPD Kota Surabaya berhasil mendesak perusahaan untuk membayar iuran BPJS yang tertunggak sebesar 12 juta rupiah berikut dengan denda rawat inap, karena biaya perawatan di rumah sakit selama 5 hari mencapai 90 juta rupiah dan masih belum bisa tercover BPJS Kesehatan karena adanya tunggakan tersebut. Sayangnya, pasien tidak tertolong setelah perusahaan bersedia membayar tunggakan iuran tersebut dan pembiayaan akhirnya di cover oleh BPJS Kesehatan

Melalui acara ini, diharapkan para peserta dapat memahami pentingnya Jaminan Sosial dan mampu melakukan advokasi terkait BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan, baik untuk diri sendiri maupun rekan-rekan sesama buruh.

“Advokasi Jaminan Sosial tidak bisa lepas dari Regulasi yang ada. Sebagai anggota FSPMI, kita diwajibkan untuk mempelajari semua regulasi yang mengatur tentang BPJS, sehingga memudahkan kita dalam melakukan advokasi kasus di lapangan,” kata Maynang Suhartanto dalam sesi akhirnya.

SPAI FSPMI Surabaya berkomitmen untuk terus memperjuangkan hak-hak dasar pekerja demi tercapainya kesejahteraan yang layak.
(Natalia)