Mediasi Hak Normatif Pekerja: Pengurus PUK Indoretail Abadi Datangi Disnaker Kota Makassar

Mediasi Hak Normatif Pekerja: Pengurus PUK Indoretail Abadi Datangi Disnaker Kota Makassar

Makassar, KPonline – Pengurus PUK SPAI FSPMI Indoretail Abadi, didampingi oleh Samsul Buhaeri selaku pengurus Pimpinan Cabang (PC) SPAI FSPMI Makassar Raya, mendatangi Kantor Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Makassar pada Jumat, 17 Januari 2025. Kedatangan ini bertujuan untuk menghadiri mediasi sekaligus klarifikasi terkait kasus pelanggaran hak normatif anggota pekerja di PUK Indoretail Abadi.

Kasus ini mencakup sejumlah pelanggaran, seperti tidak terpenuhinya hak cuti tahunan sebanyak 12 hari dan jumlah hari libur dalam sebulan yang masih kurang dari ketentuan, yaitu 4 hari per bulan.

Bacaan Lainnya

Samsul Buhaeri menjelaskan bahwa sebelumnya pengurus PUK Indoretail Abadi telah mengirimkan surat permohonan bipartit kepada manajemen perusahaan pada Desember 2024. Namun, manajemen Indoretail Abadi dinilai sering mengulur waktu dan tidak memberikan kejelasan terhadap penyelesaian masalah tersebut.

“Kami telah menyampaikan surat pada awal Desember 2024, dan kembali mengirimkan surat di Januari tahun ini. Namun, manajemen Indoretail Abadi terus memberikan alasan yang tidak pasti. Kami berharap Disnaker Kota Makassar dapat memberikan teguran tegas kepada manajemen Indoretail Abadi,” ujar Samsul.

Pengurus PUK dan anggota berharap mediasi yang difasilitasi oleh Disnaker dapat menghasilkan solusi yang adil dan memastikan hak-hak normatif pekerja terpenuhi.

(Rahmat Hendrawan)

Pos terkait