Bandung, KPOnline – Dinas Tenaga Kerja Kota Cimahi gelar mediasi ke 3, terkait penyelesaian perselisihan hubungan Industrial antara pihak pekerja dan perusahaan PT. Ayoe Indotama Textile, acara berlangsung di kantor Dinas Tenaga Kerja Kota Cimahi Lantai 2, Gedung C, Komplek Perkantoran Pemerintahan Kota Cimahi, Jalan Raden Demang Hardjakusumah Blok Djati Cihanjuang, Kota Cimahi pada Hari Rabu (15/09/2021).
Hadir dalam agenda mediasi ke 3 tersebut dari semua pihak diantaranya :
1. Asep Syarifudin, S.H. (Mediator HI Disnakertrans Kota Cimahi)
2. Dikri Amarullah, S.H. (Mediator HI Disnakertrans Kota Cimahi)
3. Ardani Wantou (HRD PT. Ayoe Indotama Textile)
4. Fransiskus Delasales (HRD PT. Ayoe Indotama Textile)
5. Agus Muslim (PC SPAI FSPMI Bandung Raya)
6. Supriyadi (PC SPAI FSPMI Bandung Raya)
6. Suprihono (Ketua PUK SPAI FSPMI PT. Ayoe Indotama Textile)
7. Kadri Supriatna (Sekretaris PUK SPAI FSPMI PT. Ayoe Indotama Textile)
8. Eddy Rustandi (Wakil Ketua Bidang Advokasi PUK SPAI FSPMI PT. Ayoe Indotama Textile)
9. Ratam (Wakil Sekretaris Bidang Advokasi PUK SPAI-FSPMI PT. Ayoe Indotama Textile) dan beberapa anggota PUK SPAI FSPMI PT. Ayoe Indotama Textile baik yang ter-PHK, maupun yang masih aktif bekerja.
Adapun permasalahan yang di perselisihan antara lain :
1. Terkait adanya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara sepihak terhadap 5 orang anggota PUK SPAI FSPMI PT. Ayoe Indotama Textile (Dede Muhtar, Sugianto, Ahmad Abidin, Eka Permana dan Heri Kurniawan)
2. Terkait pensiun saudara Ade
3. Terkait kompensasi pengunduran diri saudara Maryana
4. Terkait kekurangan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) yang belum di bayarkan secara penuh terhadap beberapa anggota PUK SPAI FSPMI PT. Ayoe Indotama Textile
Atas beberapa poin permasalahan tersebut, pihak Dinas Tenaga Kerja Kota Cimahi memberikan kesempatan kepada pihak pekerja untuk menyampaikan tuntutannya dan memberikan kesempatan kepada pihak HRD PT. Ayoe Indotama Textile untuk menyampaikan jawabannya.
Pihak pekerja yang di wakili oleh Kadri Supriatna selaku sekretaris PUK SPAI-FSPMI PT. Ayoe Indotama Textile menyampaikan beberapa tuntutannya antara lain :
1. Menuntut kepada pihak perusahaan agar segera mempekerjakan kembali saudara Dede Muhtar dan kawan-kawan 5 (orang).
2. Menuntut agar perusahaan segera menindaklanjuti adanya pengajuan pensiun dari saudara Ade
3. Menuntut agar perusahaan segera memberikan hak kompensasi terhadap saudara Maryana
4. Menuntut agar perusahaan segera membayarkan kekurangan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) terhadap beberapa orang anggota PUK SPAI FSPMI PT. Ayoe Indotama Textile.
Sementara itu pihak perusahaan baru menyanggupi akan mempekerjakan kembali saudara Dede Muhtar dan kawan-kawan 5 orang secara bertahap sampai dengan akhir bulan November 2021, akan memberikan hak pesangon terhadap saudara Ade dan akan memberikan hak kompensasi terhadap saudara Maryana paling lambat pada Hari Senin 20 September 2021, sementara itu terkait Tunjangan Hari Raya (THR) belum ada kejelasan.
Kesimpulan dari mediasi tersebut berdasarkan arahan dari pihak Mediator HI Disnakertrans Kota Cimahi, bahwa kedua belah harus mengedepankan musyawarah untuk mufakat dalam penyelesaian perselisihan di tingkat perusahaan, dengan membuat kesepakatan bersama yang di ketahui oleh pihak Disnakertrans Kota Cimahi.
(Drey)