Jepara, KPonline – Untuk yang kedua kalinya, buruh yang tergabung Pimpinan Unit Kerja Serikat Pekerja Aneka Industri Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (PUK SPAI FSPMI) PT. Hwaseung Indonesia dan Pimpinan Cabang Serikat Pekerja Aneka Industri Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (PC SPAI FSPMI) Semarang sambangi kantor DISKOP UKM NAKERTRANS Jepara, Jum’at (13/8/2021).
Mereka datang untuk memenuhi undangan mediasi perihal kasus PHK sepihak yang dijatuhkan oleh manajemen PT. Hwaseung Indonesia kepada salah seorang buruh anggota PUK SPAI FSPMI PT. Hwaseung Indonesia.
Ruang Hubungan Industrial DISKOP UKM NAKERTRANS Jepara menjadi tempat diberlangsungkannya mediasi yang mempertemukan pihak PUK SPAI FSPMI PT. Hwaseung Indonesia dengan pihak manajemen PT. Hwaseung Indonesia.
Mediasi yang sempat molor selama setengah jam tersebut, mendapat kawalan ketat dari aparat kepolisian setempat.
Tak mau kalah, puluhan buruh FSPMI Jepara juga ikut hadir untuk bersolidaritas dan mengawal jalannya mediasi tersebut.
Berdasarkan informasi yang dihimpun oleh redaksi koranperdjoeangan.com, mediasi yang berlangsung hari ini berakhir deadlock, tidak menghasilkan buah kesepakatan.
Saat dikonfirmasi oleh tim redaksi, Leksono ketua PUK SPAI FSPMI PT. Hwaseung Indonesia mengatakan bahwa mediasi hari ini masih buntu belum ada kesepakatan.
Dia menyampaikan bahwa manajemen PT. Hwaseung Indonesia bersikukuh menjatuhkan PHK kepada Yusron yang merupakan salah satu anggotanya.
Lebih lanjut, dia menambahkan bahwa manajemen masih berasumsi bahwa pemberian sanksi yang diberikan sudah sesuai berdasarkan hasil investigasi yang mereka lakukan.
“Mereka tetap ingin mem-PHK Yusron anggota kami. Mereka berasumsi bahwa apa yang mereka lakukan sudah benar. Baik dari investigasi yang dijadikan acuan dalam memberikan PHK,” ucap Leksono.
Sementara itu, dari pihak Serikat pekerja dalam hal ini PUK SPAI FSPMI PT. Hwaseung Indonesia tetap bersikukuh menolak PHK yang dilakukan oleh manajemen PT. Hwaseung Indonesia.
Dia mengatakan bahwa pemberian sanksi PHK tidak seimbang dengan pelanggaran yang dilakukan oleh Yusron.
Perihal bukti investigasi, dia menanggapi bahwa apabila bukti investigasi yang dijadikan acuan, maka investigasi harus dilakukan oleh kedua pihak yakni perwakilan pekerja dan perwakilan pengusaha. Serta, investigasi harus dilakukan kepada kedua pihak dalam hal ini adalah pihak yang berselisih supaya asas keadilan tetap ada dan bisa ditegakkan.
“Kita jelas menolak PHK tersebut, tidak bisa hasil investigasi tersebut dijadikan dasar PHK. Sementara investigasi tersebut dilakukan hanya kepada satu pihak saja,” kata Leksono.
“Harusnya jika dijadikan bukti, investigasi harus dilakukan kepada kedua pihak yang berselisih. Agar berkeadilan,” imbuhnya.
Sampai dengan berita ini dilansir, Luqmanul Hakim selaku Sekretaris PC SPAI FSPMI Semarang menjelaskan bahwa yang berhak menentukan sah dan tidaknya PHK adalah melalui Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).
“Sekali lagi kita tegaskan bahwa yang berhak memutuskan PHK adalah PHI. Itu adalah ranahnya mereka,” kata Luqmanul Hakim.
Dia juga mempertegas supaya kawan-kawan PUK SPAI FSPMI PT. HWI tetap konsisten dalam mengawal perselisihan PHK sepihak yang sedang mereka hadapi saat ini, serta patuh terhadap segala instruksi yang kapan saja bisa diinstruksikan.
(Ded)