Purwakarta, KPonline-Bahas upah minimum kabupaten/kota (UMK) dan upah minimum sektoral kabupaten/kota (UMSK), dan itu sering dilakukan belakang ini oleh Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Purwakarta dengan selenggarakan meeting pengupahan di Kantor Konsulat Cabang FSPMI Purwakarta. Senin, (9/12/2024).
Dan dalam meeting ini, nilai angka untuk besaran UMSK pun telah disepakati, yaitu:
1. UMSK dengan Kelompok Jenis Usaha (KJU) 1 sebesar Rp5.031.866
2. UMSK dengan Kelompok Jenis Usaha (KJU) 2 sebesar Rp5.191.100
3. UMSK dengan Kelompok Jenis Usaha (KJU) 3 sebesar Rp5.315.210
4. UMSK dengan Kelompok Jenis Usaha (KJU) 4 sebesar Rp5.706.752
5. UMSK dengan Kelompok Jenis Usaha (KJU) 5 sebesar Rp5.842.800
“Angka itu sudah sesuai dan logis, sesuai dengan keputusan presiden dan Permenaker Nomor 16/2024,” kata Ketua Konsulat Cabang FSPMI Purwakarta, Fuad BM.
Sedangkan untuk nilai kenaikan upah minimum bagi pekerja dengan masa kerja dibawah satu tahun, menurut Fuad yaitu sebesar 8 persen hasil dari kalkulasi 6,5 persen ditambah 1,5 persen.
“Untuk pekerja dengan masa kerja diatas 1 tahun atau lebih dengan status kontrak, yaitu sebesar 9 persen dari UMK’ sebelumnya,” lanjut Fuad BM.
Setelah nilai kenaikan upah tersebut disepakati oleh para pengurus yang hadir dalam meeting (PUK SPA-FSPMI Purwakarta), kemudian langsung dicatat dan disalin oleh Elvan Septian sebagai anggota Dewan Pengupahan Kabupaten (Depekab) Purwakarta dari unsur serikat pekerja FSPMI.