Melalui Bipartit, PUK SPL FSPMI dan Manajemen PT. IRNC Selesaikan Perpindahan Karyawan

Melalui Bipartit, PUK SPL FSPMI dan Manajemen PT. IRNC Selesaikan Perpindahan Karyawan

Morowali, KPonline – Pimpinan Unit Kerja Serikat Pekerja Logam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (PUK SPL FSPMI) PT IRNC Morowali melakukan Bipartit terkait persoalan skill anggota dan beberapa persoalan aturan yang diterapkan di PT. Express Cahaya Bintang pada Jum’at, 26 Juli 2024.

Informasi yang diterima koran perdjoeangan Bipartit dilakukan terkait informasi yang beredar di WhatsApp tentang SKS surat keterangan sakit karyawan yang dinilai oleh pimpinan unit kerja ada sedikit kekeliruan dalam penerapan aturan tersebut.

Hadir dalam Bipartit tersebut perwakilan departemen dan unsur pimpinan perusahaan PT. ECB dan pengurus serikat pekerja.

Ketua PUK SPL FSPMI PT IRNC, Muhammad Ali Fata, dalam bipartit kali ini menyampaikan dan menilai persoalan skill dan SKS merupakan dua hal yang berbeda tetapi berdampak besar pada insentif atau salary anggota.

“Upah dan tunjangan skill (perpindahan jabatan), surat keterangan sakit karyawan dituangkan dan diatur dalam UU No.13 tahun 2003 ketenagakerjaan dan PKB,” kata Ali Fata.

“Kami membutuhkan jawaban pasti bukan janji terkait hak karyawan yang diberikan di PT.IRNC harus sama dapat diterima di PT.ECB. Jauh sebelum terjadi peralihan kami sudah informasikan dan meminta HRD PT. IRNC segera melakukan perpindahan jabatan,” lanjutnya.

Sementara pihak pimpinan perusahaan atau perwakilan PT.ECB dan PT.IRNC dalam bipartit kali ini menegaskan dan menjawab terkait pekerja yang dipindahkan. Bahwa per tanggal 21 Juli 2024 anggota PUK SPL FSPMI PT. IRNC yang diperalihkan ke PT. ECB sudah akan berpindah jabatan ke operator.

Ketua PUK SPL FSPM PT. IRNC, M. Ali Fata menegaskan bahwa agar tidak menjadi pertanyaan dan permasalahan maka kesempatan hari ini agar dituangkan dalam risalah bipartit.

Sementara sekretaris PUK SPL FSPMI PT IRNC, Raffan Musyafar menegaskan dan menduga terkait persoalan SKS yang beredar di WhatsApp itu hal yang kurang tepat. Hal itu bukan membina karyawan tetapi justru mereduksi hak pekerja.

Lebih lanjut Raffan Musyafar menyampaikan bahwa SKS adalah Surat keterangan sakit dan memiliki legalitas karena dikeluarkan oleh dokter.

“Kami tidak menolak pendisiplinan tetapi alangkah baiknya jika aturan seperti ini sebelum diturunkan atau diedarkan dan disosialisasikan kepada karyawan PT.ECB,” kata Raffan.

Akhirnya setelah melalui tanya jawab pihak PT. ECB terkhusus departemen DBB2 meluruskan dan mengevaluasi terkait edaran tersebut maka kedua belah pihak menerima dan menemukan titik terang.

Anggota terhitung tanggal 21 Juli 2024 sudah berlaku sebagai operator Louder, Exvator, DT dan SKS akan diterapkan sesuai aturan PKB. (Yanto)