Melalui Voting,UMK Anambas Kepri 2021 Tidak Naik

Melalui Voting,UMK Anambas Kepri 2021 Tidak Naik

Anambas,KPonline – Melalui Voting Upah minimum kabupaten (UMK) Kepulauan Anambas 2021 akhirnya mengikuti angka UMK 2020. Itu merupakan hasil rapat Dewan Pengupahan Kepulauan Anambas ketika melakukan pembahasan dengan Pengusaha, Kadin dan Serikat Buruh

Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Transmigrasi dan Tenaga Kerja (DPM PTSP Transnaker) Kepulauan Anambas, Yunizar yang sekaligus termasuk dalam Dewan Pengupahan Kepulauan Anambas, mengakui bahwa angka UMK 2021 mengikuti UMK 2020.

Bacaan Lainnya

“Pedoman ini kita peroleh dari surat edaran Menaker tentang penetapan upah minimum 2021 pada masa pandemi covid-19, yang memperhatikan kondisi perekonomian dan ketanagakerjaan serta dalam melindungi keberlangsungan kerja bagi pekerja/buruh dan menjaga kelangsungan usaha. Untuk angka UMK 2020 yaitu Rp 3.501.441. Dan angka itu juga kita rekomendasikan untuk 2021,” papar Yunizar, Kamis (5/11/2020)

Yunizar mengakui, pada pembahasan tersebut sempat alot, pasalnya serikat pekerja/buruh menginginkan kenaikan. Padahal, Dewan Pengupahan telah menerangkan maksud dari surat edaran Menaker.

“Pembahasan kemarin (Rabu, 4/11) sempat alot, karena pekerja/buruh meminta kenaikan. Namun kita sudah coba redam dengan menerangkan kondisi saat ini, dimana perekonomian dan semua usaha lagi sulit. Namun mereka (pekerja/buruh) tetap ngotot,” terangnya di kutip dari Batamtoday

Akhirnya, lanjut Yunizar, dilakukan vooting antara pekerja dan dewan pengupahan, skornya 3 untuk mengikuti edaran Menaker, dan 1 meminta kenaikan.

“Karena pekerja kalah vooting, maka ditempuh kesepakatan tetap mengikuti angka UMK 2020. Dan yang perlu digaris bahawi, UMK ini hanya berlaku pada pekerja yang masa kerjanya belum sampai setahun. Kalau sudah lebih setahun, pasti sudah disesuaikan,” jelasnya.

Yunizar menambahkan, pihaknya telah mempersiapkan format UMK 2021 dan diajukan kepada Dewan Pengupahan Provinsi Kepri. “Saat ini kami masih mempersiapkan format dan berita acara. Nantinya Dewan Pengupahan juga akan melakukan pembahasan sebelum ditandatangani oleh Pjs Gubernur Kepri,” ucapnya.

Seperti di ketahui Kabupaten Kepulauan Anambas adalah sebuah kabupaten di Provinsi Kepulauan Riau, Indonesia. Ibu kotanya adalah Tarempa. Kabupaten ini dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2008 yang merupakan pemekaran dari Kabupaten Natuna

Kabupaten Kepulauan Anambas tidak terlepas dari sejarah Kabupaten Kepulauan Riau (sekarang Kabupaten Bintan) yang hingga saat ini kabupaten Kepulauan Riau telah dimekarkan menjadi 6 Kabupaten yaitu Kabupaten Bintan, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kota Tanjungpinang, Kabupaten Lingga dan Kabupaten Kepulauan Anambas.

Kabupaten Kepulauan Anambas atau gugusan kepulauan Anambas sendiri pada masa pemerintahan kolonial Belanda pernah menjadi pusat kewedanan yakni berpusat di Tarempa.

Seiring dengan kemenangan otonomi daerah, Kabupaten Natuna kemudian melakukan pemekaran daerah kecamatan yang hingga tahun 2008 menjadi 17 kecamatan. Dengan penambahan Kecamatan Palmatak, Kecamatan Sub Bungguran Utara, Kecamatan Pulau Laut, Kecamatan Pulau Tiga, Kecamatan Bungguran Timur Laut, Kecamatan Bungguran Tengah, Kecamatan Siantan Timur, Kecamatan Siantan Selatan, Kecamatan Jemaja Timur, dan Kecamatan Siantan Tengah.

Seiring dengan pemekaran kecamatan yang bertujuan untuk memperpendek rentang kendali, muncul aspirasi untuk menjadikan Gugusan Kepulauan Anambas menjadikan Gugusan Kepulauan Anambas sebagai daerah otonomi tersediri.

Kabupaten Kepulauan Anambas terdiri dari 6 Kecamatan yaitu Kecamatan Siantan, Kecamatan Siantan Timur, Kecamatan Siantan Selatan, Kecamatan Palmatak, Kecamatan Jemaja dan Kecamatan Jemaja Timur. Ditambah dengan 1 Kecamatan yaitu Kecamatan Siantan Tengah yang dibentuk berdasarkan Keputusan Bupati Kabupaten Natuna Nomor 17 Tahun 2008 dengan cakupan wilayah administrasi Desa Air Asuk, Desa Air Sena dan Desa Teluk Siantan.

Pos terkait