Melawan PHK Di PT Prima Alloy Steel Sidoarjo

Sidoarjo, KPonline – PT Prima Alloy Steel yang beralamat di Jl Muncul No 1 Gedangan Sidoarjo diduga melakukan pemberangusan Serikat Pekerja dalam hal ini PUK SPL FSPMI PT Prima Alloy Steel.

Per tanggal 5 Juli 2023 yang lalu sebanyak 9 orang karyawan dilarang masuk area perusahaan dengan alasan PHK ,dimana 3 orang diantaranya merupakan  Ketua, Sekretaris dan Bendahara FSPMI.

Bacaan Lainnya

Meskipun sudah dilarang masuk sejak dua hari lalu,ternyata Surat Pemutusan Hubungan Kerja baru diterima hari ini Jumat 7 Juli 2023 yang dikirimkan via Pos.Menurut surat PHK tersebut pihak Perusahaan beralasan karena adanya Efisiensi Karyawan.

Menanggapi hal ini Ketua PC SPL FSPMI Kab Sidoarjo, Choirul Anam SH menyatakan bahwa PHK tersebut tidak Sah karena Cacat Formil dan Materiil selain itu patut diduga Perusahaan melakukan Union Busting (Pemberangusan Serikat Pekerja) dikarenakan tahapan tahapan efisiensi yang tidak jelas , padahal di perusahaan yang memproduksi Pelek Mobil tersebut masih ada karyawan kontrak yang bekerja .

Kami selaku Serikat Pekerja akan melakukan perlawanan atas PHK ini ,terlebih sejak awal bergabungnya para  Karyawan di FSPMI, kami telah menyadari bahwa ada banyak pelanggaran ketenagakerjaan diantaranya :

1.Upah yang tidak dibayarkan kurang lebih selama 3 bulan.
2. Diduga Perusahaan melakukan Penggelapan Dana iuran BPJS sejak Januari 2022.
3.Tunjangan Hari Raya 2023 belum diberikan.

Ketua PC SPL FSPMI Kab Sidoarjo, Choirul Anam SH.

Langkah awal yang kami lakukan adalah berkoordinasi dengan pihak pihak terkait seperti Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Jawa Timur dan Pihak Kepolisian, dan apabila langkah ini gagal maka langkah yang akan kami tempuh adalah melakukan Unjuk Rasa selama satu bulan dan melakukan Mogok Kerja selama satu tahun hingga tuntutan (dipekerjakan kembali ) dipenuhi , pungkas Choirul Anam.

(Khoirul Anam)

Pos terkait