Memahami Perjanjian Kerja Bersama dan Peraturan Perusahaan

Memahami Perjanjian Kerja Bersama dan Peraturan Perusahaan
Muhamad Indrayana, Sekretaris Bidang PKB dan Upah PC SPL FSPMI Kab/Kota Bekasi. Foto : Media Perdjoeangan/Edo

Perjanjian Kerja Bersama (PKB) adalah perjanjian yang merupakan hasil perundingan antara serikat pekerja/serikat buruh atau beberapa serikat pekerja/serikat buruh yang tercatat pada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan dengan pengusaha, atau beberapa pengusaha atau perkumpulan pengusaha yang memuat syarat-syarat kerja, hak dan kewajiban kedua belah pihak, dari definisi tersebut dapat disimpulkan bahwa PKB bukan merupakan peraturan yang dibuat oleh perusahaan, melainkan hasil perundingan antara serikat pekerja dengan perusahaan.

Ketentuan PKB tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dalam artian kualitas dan kuantitas isi PKB tidak boleh lebih rendah dari peraturan perundangan-undangan, apabila isi PKB bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka ketentuan yang bertentangan tersebut batal demi hukum dan yang berlaku adalah ketentuan dalam peraturan perundang-undangan.

Bacaan Lainnya

Isi yang terkandung didalam PKB minimal memuat :

1. Hak dan kewajiban pengusaha;
2. Hak dan kewajiban serikat pekerja/serikat buruh serta pekerja/buruh;
3. Jangka waktu dan tanggal mulai berlakunya pkb; dan
4. Tanda tangan para pihak pembuat pkb.

PKB boleh saja mengatur kewajiban pengusaha membayar uang kompensasi PHK yang jumlahnya lebih tinggi dari yang sudah diatur oleh UU Cipta Kerja, artinya pembayaran kompensasi mengacu kepada PKB, karena pengusaha wajib melaksanakan ketentuan yang ada dalam PKB. Kebalikannya apabila PKB mengatur pembayaran kompensasi lebih rendah dari yang telah ditentukan, ketentuan tersebut menjadi batal demi hukum dan yang berlaku adalah yang diatur dalam UU Cipta Kerja.

Masa berlaku Perjanjian Kerja Bersama (“PKB”) merujuk pada Pasal 123 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yaitu :

1. Masa berlakunya perjanjian kerja bersama paling lama 2 (dua) tahun.
2. Perjanjian kerja bersama sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat diperpanjang masa berlakunya paling lama 1 (satu) tahun berdasarkan kesepakatan tertulis antara pengusaha dengan serikat pekerja/serikat buruh.
3. Perundingan pembuatan perjanjian kerja bersama berikutnya dapat dimulai paling cepat 3 (tiga) bulan sebelum berakhirnya perjanjian kerja bersama yang sedang berlaku.
4. Dalam hal perundingan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) tidak mencapai kesepakatan maka perjanjian kerja bersama yang sedang berlaku, tetap berlaku untuk paling lama 1 (satu) tahun.

Sesuai ketentuan tersebut di atas, maka masa berlaku PKB adalah paling lama dua tahun, dan ketika masa berlakunya akan berakhir, pihak pengusaha dengan pihak serikat pekerja dapat merundingkan draf PKB yang baru untuk diberlakukan pada periode berikutnya atau mengadakan perjanjian untuk memperpanjang berlakunya PKB sebelumnya. Berdasarkan Pasal 123 ayat (4) UUK, apabila PKB berakhir masa berlakunya, namun PKB pembaharuan belum disepakati, maka PKB yang habis masa berlakunya itu tetap berlaku untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun berikutnya.

Draf PKB pembaharuan tidak berlaku surut, karena selama draf PKB pembaharuan belum disepakati, hubungan ketenagakerjaan di perusahaan yang bersangkutan, ada didalam PKB yang sebelumnya berlaku dan telah diperpanjang, kecuali di sepakati lain antara pihak pengusaha dan serikat pekerja.

 

Aturan kompensasi PHK yang lebih tinggi oleh perusahaan, dapat di asumsikan bahwa aturan tersebut di buat oleh perusahaan melalui peraturan perusahaan (“PP”). Sebagaimana PKB, PP juga memuat hak dan kewajiban pengusaha dan pekerja, dan tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, artinya tidak boleh lebih rendah kualitas atau kuantitasnya dan apabila ternyata bertentangan, maka yang berlaku adalah ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sehingga, perusahaan melalui PP juga bisa saja mengatur pembayaran kompensasi PHK untuk pekerja dengan besaran yang lebih tinggi dari ketentuan UU Cipta Kerja. Perusahaan dilarang mengganti PKB dengan PP, selama di perusahaan yang bersangkutan masih ada serikat pekerja/serikat buruh.

Komponen upah yang digunakan sebagai dasar perhitungan uang pesangon dan UPMKk (Upah Penghargaan Masa Kerja) terdiri atas upah pokok dan tunjangan tetap yang diberikan kepada pekerja/buruh dan keluarganya.

1. Jika upah dibayar harian, maka upah sebulan = 30 x upah sehari.
2. Jika upah dibayarkan perhitungan satuan hasil, upah sebulan = penghasilan rata-rata dalam 12 bulan terakhir.,
3. Jika upah sebulan dibayarkan atas dasar hitungan satuan hasil lebih rendah dari upah minimum, yang dijadikan dasar hitungan pesangon adalah upah minimum yang berlaku di wilayah domisili perusahaan.

PERATURAN PERUSAHAAN

Pasal 2 ayat (1). (2) DAN (3) PERMENAKER 28 Tahun 2014 tentang tata cara pembuatan dan pengesahan peraturan Perusahaan serta pembuatan dan pendaftaran perjanjian kerja bersama menyebutkan :

1. Pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh sekurang-kurangnya 10 orang wajib membuat PP.
2. PP sekurang-kurangnya memuat:
a) hak dan kewajiban pengusaha;
b) hak dan kewajiban pekerja/buruh;
c) syarat kerja;
d) tata tertib perusahaan;
e) jangka waktu berlakunya PP; dan
f) hal-hal yang merupakan pengaturan lebih lanjut dari peraturan perundang-undangan.
3. Syarat kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat 2 huruf c memuat hal hal yang belum diatur dalam peraturan perundang-undangan, ketentuan yang lebih baik dari peraturan perundang-undangan, dan rincian pelaksanaan peraturan perundang-undangan.

Syarat kerja yang menyatakan bahwa baik PP ataupun PKB mengatur yang lebih baik dari undang undang menjadi jawaban keresahan dari pekerja yang memulai PKB nya dari PP. Di perkuat dengan perubahan PP yang tidak boleh turun dari PP sebelumnya, apabila pengusaha menurunkan kualitas PP tersebut diperbolehkan dengan catatan sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang undangan yang berlaku dan harus mendapat kesepakatan dengan serikat pekerja.

Hal ini tercantum dalam pasal 12 ayat 1 PERMENAKER 28 Tahun 2014 yang berbunyi :

“Dalam hal perusahaan akan mengadakan perubahan isi PP dalam tenggang waktu masa berlakunya PP, maka dalam hal perubahan tersebut menjadi lebih rendah dari PP sebelumnya, sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, maka perubahan tersebut harus disepakati oleh serikat pekerja/serikat buruh dan/atau wakil pekerja/buruh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (5)”

Dalam hal pengusaha yang berusaha untuk memuluskan rencana mereka mengambil perwakilan dari pekerja padahal di perusahaan tersebut ada serikat pekerja padahal hal tersebut bertentangan dengan pasal 4 ayat (5) PERMENAKER 28 Tahun 2014 yang berbunyi:

“Dalam hal diperusahaan sudah terbentuk serikat pekerja/serikat buruh namun keanggotaannya tidak mewakili mayoritas pekerja/buruh di perusahaan tersebut, maka pengusaha selain memperhatikan saran dan pertimbangan dari pengurus serikat pekerja/serikat buruh harus juga memperhatikan saran dan pertimbangan dari wakil pekerja/buruh yang tidak menjadi anggota serikat pekerja/serikat buruh.”

Jadi dengan adanya aturan tersebut, maka tidak ada alasan bagi pekerja untuk takut ber-PKB. Baik yang mengawali dari PP ataupun perubahan dari PKB yang lama. Dan pada intinya kedua belah pihak harus saling memahami bahwa PKB adalah acuan untuk membina hubungan yang harmonis antara pekerja dengan pengusaha. Bagi serikat pekerja mengawali PKB bukan sekedar melayangkan surat permintaan perundingan PKB tapi jauh sebelum itu harus bisa mengkondisikan hubungan yang harmonis, saling memahami dan mengerti akan tanggung jawab masing masing. Kedua belah pihak wajib memahami apa keinginan dari aturan yang di jadikan acuan dalam hal ini Undang Undang Nomor 13 tahun 2003 dan permenaker 28 tahun 2014 bukan menafsirkan aturan perundang undangan sesuai dengan kepentingan masing masing .

Catatan : Ada salah satu ungkapan yang datang dari seorang mantan aktivis serikat pekerja yang sekarang aktif mengajar di perguruan tinggi swasta “Penting bagi para pekerja untuk memahami UU Cipta Kerja mengingat bahwa semua undang undang itu sejajar bersama tidak semua yang di anggap buruk adalah buruk, baik adalah baik tergantung dari perspektifnya “.

Muhamad Indrayana, Sekretaris Bidang PKB dan Upah PC SPL FSPMI Kab/Kota Bekasi