Memasukkan Klausul Just Transition kedalam PKB: Memperkuat Perjuangan Serikat Pekerja di Era Transisi Energi

Memasukkan Klausul Just Transition kedalam PKB: Memperkuat Perjuangan Serikat Pekerja di Era Transisi Energi

Kutai Timur, KPonline – Di dalam pabrik, di tambang, di pelabuhan—di setiap sudut industri, tenaga manusia seringkali dijual murah. Keringat mengucur, tenaga diperas. Mereka adalah buruh, golongan yang sering kali dipandang tak lebih dari roda dalam mesin kapital. Buruh tak punya apa-apa selain tenaganya. Dan karena itu, mereka harus berjuang.

Dalam menghadapi realitas ini, Perjanjian Kerja Bersama (PKB) bukan sekadar dokumen formal yang memuat pasal-pasal administratif. Ia adalah hasil dari perjuangan panjang, bukan belas kasih. PKB adalah perjanjian yang lahir dari meja perundingan, yang menempatkan pekerja sejajar dengan pemilik modal. Ia menjadi instrumen penting dalam memastikan hak-hak pekerja tetap terlindungi dan kesejahteraan mereka tetap diperhitungkan dalam kebijakan perusahaan.

Memahami pentingnya PKB sebagai alat perjuangan, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menyelenggarakan pelatihan strategi perundingan PKB di Kutai Timur, Kalimantan Timur, pada tanggal 21-22 Februari 2025. Pelatihan ini diikuti oleh perwakilan federasi afiliasi KSPI, khususnya dari sektor pertambangan dan energi, yang saat ini menghadapi tantangan besar akibat perubahan industri menuju energi bersih.

Dalam diskusi yang berlangsung selama dua hari, peserta mendalami strategi negosiasi agar klausul just transition menjadi bagian integral dalam PKB. Klausul ini sangat penting dalam memastikan bahwa transisi energi yang sedang berlangsung tidak merugikan pekerja. Keputusan untuk beralih ke energi bersih memang tak terhindarkan, tetapi pekerja yang selama ini menopang industri energi konvensional tidak boleh dibiarkan tanpa perlindungan yang jelas.

Menurut Wakil Presiden KSPI, Kahar S. Cahyono, perundingan PKB bukan hanya soal angka-angka atau pasal-pasal yang bisa dinegosiasikan secara teknis, tetapi merupakan bukti perjuangan kelas pekerja untuk memastikan hak-haknya tidak dikesampingkan.

“PKB lahir dari perjuangan, bukan belas kasih. Ini bukan sekadar selembar kertas yang memuat pasal-pasal formal, melainkan sebuah perjanjian yang meletakkan kaum buruh setara dengan pengusaha. Tanpa serikat, tidak ada perundingan. Tanpa perundingan, buruh tetap dipaksa tunduk pada aturan yang hanya menguntungkan majikan,” tegas Kahar.

Just transition dalam PKB menjadi bentuk konkret bagaimana serikat pekerja melindungi anggotanya dari dampak perubahan industri. Klausul ini memastikan bahwa pekerja tidak hanya diberikan pesangon ketika perusahaan beralih dari energi fosil ke energi terbarukan, tetapi juga mendapatkan pelatihan ulang, skema alih kerja, dan jaminan perlindungan sosial.

PKB bukan hanya tentang kesepakatan antara pekerja dan pengusaha, tetapi juga bukti bahwa buruh memiliki kekuatan dalam menentukan masa depannya. Di tengah perubahan besar dalam sektor energi, serikat pekerja harus tetap berada di garis depan, memastikan bahwa hak-hak pekerja tetap diperhitungkan dalam setiap kebijakan yang diambil.

Pelatihan ini menjadi bagian dari strategi jangka panjang KSPI untuk memperkuat posisi serikat pekerja dalam menghadapi tantangan transisi energi. Dengan semakin banyaknya PKB yang memasukkan klausul just transition, diharapkan pekerja di sektor pertambangan dan energi tidak hanya terlindungi dari dampak negatif perubahan industri, tetapi juga mendapatkan peluang baru yang lebih baik di masa depan.

“PKB adalah produk perjuangan kolektif, buah dari kesadaran kelas. Ini bukan hadiah dari pemilik pabrik, melainkan hasil dari tangan-tangan yang mengepal di udara. Jika dihayati dengan benar, PKB bukan sekadar alat tawar-menawar. Ia adalah bukti bahwa buruh, bila bersatu, bisa menuntut haknya dan memenangkan kepentingannya,” pungkas Kahar.

Dengan semangat perjuangan yang terus menyala, KSPI dan KSBSI melalui pelatihan ini menegaskan bahwa serikat pekerja tidak hanya memperjuangkan hari ini, tetapi juga masa depan buruh Indonesia. Transisi energi yang adil bukan sekadar wacana, tetapi harus menjadi kenyataan yang berpihak pada kesejahteraan pekerja.