Membidik HTI Melalui Perppu Pembubaran Ormas. Kemunduran Demokrasi?

Membidik HTI Melalui Perppu Pembubaran Ormas. Kemunduran Demokrasi?

Jakarta, KPonline – Pihak Istana Kepresidenan RI melalui Staf Khusus Presiden bidang Komunikasi Johan Budi Sapto Pribowo membenarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) yang intinya akan mempermudah pembubaran Ormas akan diumumkan hari ini, Rabu tanggal 12 Juli 2017. Menurut Johon Budi, Perppu tersebut akan disampaikan oleh Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto.

Rencana keluarnya Perppu ini sebelumnya disampaikan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Said Aqil Siraj, usai bertemu dengan presiden di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (11/7/2017).

Bacaan Lainnya

Terkait ormas yang akan dibubarkan melalui Perppu tersebut, Said Aqil tidak mengetahuinya. Akan tetapi, sejauh ini pemerintah pernah secara lugas menyatakan bakal membubarkan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Diduga, ini adalah bagian dari langkah Pemerintah untuk mempermudah pembubaran HTI.

Seperti diketahui, selama ini pendirian ormas diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan. Melalui Perppu ini, proses panjang harus ditempuh pemerintah jika ingin membubarkan Ormas. Dibutuhkan waktu lama hingga mencapai putusan inkrah. Jika benar Perppu ini akan dikeluarkan, diyakini bisa mempercepat proses pembubaran sebuah ormas.

Sebuah langkah mundur bagi demokrasi. Ini bukan saja tentang HTI, tetapi juga tentang hak warga untuk berkumpul dan berserikat.

HTI menilai Perppu itu jelas kezaliman pemerintah, bentuk kesewenang-wenangan pemerintah. Pemerintah mau membubarkan HTI tapi tidak sesuai undang-undang.

Menanggapi rencana penerbitan Perppu terkait Pembubaran Organisasi Kemasyarakatan (Ormas), Juru Bicara Hizbut Tahrir Indonesia ( HTI) Ismail Yusanto mengatakan, “Perppu itu jelas kezaliman pemerintah, bentuk kesewenang-wenangan pemerintah. Pemerintah mau membubarkan HTI tapi tidak sesuai undang-undang.”

Menurutnya, pasal mengenai pembubaran ormas dibuat dalam beberapa tahap pendahuluan agar pemerintah tidak bisa sewenang-wenang. Mekanisme pembubaran seharus didahului dengan memberikan surat peringatan. Tetapi faktanya, hingga saat ini, HTI tidak pernah menerima surat peringatan dari pemerintah.

“Memang UU itu dirasa menyulitkan pemerintah untuk melakukan pembubaran. Lantas membuat Perppu untuk rencana pembubaran. Tidak heran kalau publik menilai itu pemerintah kesewenangan pemerintah,” lanjut dia.

Sementara itu, Koordinator Tim Pembela Hizbut Tahrir Indonesia (TP- HTI) Yusril Ihza Mahendra optimistis pihaknya bakal menang melawan pemerintah. Yusril menilai, HTI merupakan organisasi masyarakat yang keberadaannya dilindungi oleh konstitusi. Selain itu, menurut dia, HTI tidak pernah melakukan kegiatan yang bertentangan dengan norma hukum dan norma kepatutan.

Menurut Yusril, pembubaran ormas berbadan hukum melalui beberapa tahapan, yaitu pemberian sanski administratif. Bentuknya tiga kali peringatan tertulis.

Selanjutnya, sesuai Pasal 64 UU Ormas, jika surat peringatan ketiga tidak digubris, pemerintah bisa menghentikan bantuan dana dan melarang sementara kegiatan mereka selama enam bulan. Dengan catatan, jika ormas tersebut berskala nasional, harus ada pertimbangan Mahkamah Agung. Jika sampai 14 hari tidak ada balasan dari Mahkamah, pemerintah punya wewenang menghentikan sementara kegiatan mereka.

Dalam Pasal 68, jika ormas masih berkegiatan padahal sudah dihentikan sementara, pemerintah bisa mencabut status badan hukum mereka, asal mendapat persetujuan dari pengadilan.

Untuk membubarkan ormas, pemohon adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia. Pengajuannya harus melewati kejaksaan untuk diteruskan ke pengadilan negeri sesuai dengan domisili ormas. Sedangkan sanksi administratif yang pernah dilayangkan, wajib disertakan sebagai alat bukti.

Baca artikel lain terkait Perppu yang terkait dengan Pembubaran Ormas

6 Pendapat Para Tokoh Ini Akan Membuatmu Percaya Untuk Menolak Perppu

Ini Hal-hal Yang Berubah Pasca Terbitnya Perppu Ormas

3 Alasan Pemerintah Mengeluarkan Perppu Terkait Pembubaran Ormas

Membidik HTI Melalui Perppu Pembubaran Ormas. Kemunduran Demokrasi?

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.