Pada tanggal 22 dan 23 Juli 2024, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) mengadakan pelatihan untuk merumuskan klausul transisi yang adil dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB) di industri batubara. Pelatihan ini merupakan bagian dari program IKI-JET Indonesia.
Just Transition atau transisi yang adil adalah konsep yang semakin penting dalam era perubahan iklim dan transisi energi. Konsep ini berfokus pada memastikan bahwa perubahan menuju energi rendah karbon tidak merugikan para pekerja dan masyarakat. Tujuan utama dari Just Transition adalah menciptakan peluang kerja yang layak, melindungi hak-hak pekerja, dan memastikan keadilan sosial dalam proses transisi menuju energi yang lebih bersih.
Dalam konteks ini, peran Perjanjian Kerja Bersama (PKB) menjadi sangat krusial. PKB adalah dokumen yang disepakati antara pengusaha dan serikat pekerja yang mengatur syarat dan kondisi kerja, serta hak dan kewajiban kedua belah pihak. Dengan memasukkan klausul Just Transition ke dalam PKB, pekerja mendapatkan perlindungan lebih baik dari dampak negatif yang mungkin timbul akibat perubahan kebijakan dan kondisi kerja dalam transisi energi.
Kebijakan dan regulasi yang mendukung Just Transition sangat penting untuk diimplementasikan dalam PKB. Pemerintah, sebagai pemangku kepentingan utama, perlu memastikan bahwa kebijakan transisi energi mencakup perlindungan bagi pekerja. Hal ini mencakup kebijakan yang mendorong pelatihan ulang, peningkatan keterampilan, dan jaminan sosial bagi pekerja yang terdampak oleh transisi energi.
Selain itu, regulasi yang mengatur mekanisme konsultasi dan partisipasi pekerja dalam proses pengambilan keputusan juga menjadi aspek penting. Dengan adanya regulasi ini, suara pekerja dan serikat pekerja dapat didengar dan dipertimbangkan dalam setiap kebijakan yang dibuat. Partisipasi aktif dari pekerja dan serikat pekerja dapat membantu menciptakan solusi yang lebih efektif dan adil dalam menghadapi tantangan perubahan iklim.
Mengintegrasikan Just Transition ke dalam PKB bukanlah tugas yang mudah. Ada berbagai kebutuhan dan tantangan yang harus dihadapi. Salah satu kebutuhan utama adalah pemahaman yang mendalam tentang konsep Just Transition itu sendiri. Oleh karena itu, pelatihan seperti yang diadakan oleh KSPI dan KSBSI sangat penting untuk memberikan pemahaman ini kepada para peserta.
Selain itu, tantangan lain yang dihadapi adalah resistensi dari pihak pengusaha. Tidak semua pengusaha siap untuk mengadopsi perubahan yang diperlukan untuk menerapkan Just Transition. Oleh karena itu, diperlukan strategi negosiasi yang efektif untuk memastikan bahwa klausul Just Transition dapat dimasukkan ke dalam PKB.
Pelatihan yang diadakan di Samarinda bertujuan untuk memberikan pengetahuan dan keterampilan yang diperlukan kepada peserta untuk mengatasi tantangan tersebut. Pelatihan ini mencakup berbagai sesi yang dirancang untuk memperkenalkan konsep Just Transition, membahas kebijakan dan regulasi yang mendukung, serta mengidentifikasi kebutuhan dan tantangan dalam integrasi Just Transition ke dalam PKB.
Salah satu sesi penting dalam pelatihan ini adalah sesi teknik dan strategi negosiasi. Dalam sesi ini, peserta dilatih dalam berbagai teknik negosiasi yang dapat digunakan untuk memasukkan klausul Just Transition ke dalam PKB. Peserta juga diberikan kesempatan untuk melakukan simulasi perundingan PKB dengan fokus pada Just Transition. Simulasi ini dirancang untuk memberikan pengalaman praktis kepada peserta dalam menghadapi situasi negosiasi yang nyata.
Keberadaan PKB dengan klausul Just Transition juga mencerminkan keterlibatan pekerja dan serikat pekerja dalam proses pengambilan keputusan terkait transisi energi. Ini memastikan bahwa suara pekerja didengar dan dipertimbangkan dalam setiap kebijakan yang dibuat. Partisipasi aktif dari pekerja dan serikat pekerja dapat membantu menciptakan solusi yang lebih efektif dan adil dalam menghadapi tantangan perubahan iklim.
Keterlibatan pekerja dan serikat pekerja juga penting untuk memastikan bahwa transisi energi dilakukan dengan cara yang tidak merugikan hak-hak pekerja. Dengan adanya klausul Just Transition dalam PKB, pekerja mendapatkan perlindungan lebih baik dari dampak negatif yang mungkin timbul akibat perubahan kebijakan dan kondisi kerja dalam transisi energi.
Pelatihan “Training on Just Transition Clauses in Collective Bargaining Agreements” ini merupakan langkah penting dalam memastikan bahwa transisi energi menuju masa depan yang lebih bersih dan berkelanjutan dilakukan dengan cara yang adil bagi pekerja. Dengan memperkenalkan konsep Just Transition, membahas kebijakan dan regulasi yang mendukung, serta melatih peserta dalam teknik dan strategi negosiasi, pelatihan ini bertujuan untuk memberikan perlindungan yang lebih baik bagi pekerja dalam menghadapi tantangan perubahan iklim.
Keberadaan PKB dengan klausul Just Transition tidak hanya memberikan perlindungan bagi pekerja, tetapi juga mencerminkan keterlibatan aktif pekerja dan serikat pekerja dalam proses pengambilan keputusan terkait transisi energi. Dengan partisipasi aktif ini, diharapkan solusi yang lebih efektif dan adil dapat tercipta dalam menghadapi tantangan perubahan iklim, sehingga transisi energi dapat dilakukan dengan cara yang tidak merugikan hak-hak pekerja dan memastikan keadilan sosial bagi semua.
Kahar S. Cahyono, Wakil Presiden FSPMI, Wakil Presiden KSPI, dan Pimpinan Redaksi Koran Perdjoeangan