Menaker Sebut UMP 2019 Hanya Ditolak Said Iqbal, Dijawab Tunai Ribuan Buruh dengan Turun ke Jalan

Menaker Sebut UMP 2019 Hanya Ditolak Said Iqbal, Dijawab Tunai Ribuan Buruh dengan Turun ke Jalan
Buruh menolak penetapan upah minimum sebesar 8,03 persen dan mendesak agar PP 78/2015 segera dicabut. (Foto: Kahar S. Cahyono)

Jakarta, KPonline – Seperti hendak membantah tudingan Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri bahwa Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2019 hanya ditolak Said Iqbal, ribuan buruh di berbagai kota secara bergelombang turun ke jalan.

Pernyataan Hanif Dhakiri tersebut diberitakan jawapos.com dalam artikel berjudul Soal UMP, Kemenakertrans: Bukan Ditolak Buruh, Tapi Said Iqbal. “Jangan bilang ditolak buruh, tapi ditolak Said Iqbal itu harus dibedakan. Lah kalau dia kan untuk mau-maunya sendiri,” ujar Hanif di Gedung Kemenko PMK, Jakarta Pusat, Jumat (2/11/2018).

Bacaan Lainnya

Tudingan Hanif terbantahkan dengan sendirinya. Hanya beberapa hari setelah dia menyampaikan hal itu, gelombang aksi buruh terjadi besar-besaran di berbagai daerah.

Tercatat, aksi besar-besaran terjadi di Tangerang, Serang, Semarang, hingga Purwakarta. Selain itu, di berbagai daerah lain, kaum buruh juga tengah mempersiapkan untuk turun ke jalan. Seperti menyiram bensin, pernyataan Hanif Dhakiri justru akan membuat buruh tersulut untuk tidak kompromi terhadap kebijakan yang dianggap memiskinkan kaum buruh.

Ribuan buruh Tangerang turun ke jalan menolak kenaikan Upah Minimum sebesar 8,03 persen.

Aksi buruh terjadi di Tangerang, Banten, Kamis (8/11/2018). Di kota seribu pabrik ini para buruh menolak kenaikan upah minimum sesuai dengan PP 78/2015 yang pada tahun 2019 hanya naik sebesar 8,03 persen.

Tidak hanya di Tangerang. Pada hari yang bersamaan, di Serang – Banten, buruh juga melakukan aksi besar-besaran. Tak tanggung-tanggung, mereka mengklaim aksi ini diikuti kurang lebih 25 ribu orang buruh.

Massa yang tergabung dalam Aliansi Serikat Pekerja Serikat Buruh (ASPSB) Serang ini juga menegaskan, bahwa mereka menolak kenaikan upah minimum yang didasarkan pada PP 78/2015. Berdasarkan survey yang mereka lakukan, kenaikan sebesar 8,03 tidak akan mampu memenuhi kebutuhan hidup buruh.

Ribuan orang buruh Serang turun ke jalan untuk menolak kenaikan upah minimum yang didasarkan pada PP 78/2015.

Sebelumnya, aksi besar juga dilakukan buruh Semarang – Jawa Tengah. Mereka menuntut agar kenaikan upah minimum ditetapkan berdasarkan survey Kebutuhan Hidup Layak (KHL), ditambah dengan inflansi dan pertumbuhan ekonomi.

Para buruh menilai, kenaikan upah minimum yang mengacu pada PP 78/2015 hanya akan membuat Jawa Tengah sebagai surga upah murah.

 

Buruh Semarang melakukan aksi unjuk rasa, menolak kenaikan upah minimum yang didasarkan pada PP 78/2015.

Tak mau ketinggalan, aksi besar-besaran juga dilakukan buruh Purwakarta, Jum`at (9/11/2018). Para buruh menggeruduk kantor Disnakertrans Kabupaten Purwakarta, tempat Dewan Pengupahan Kabupaten sedang rapat, untuk menegaskan sikapnya dalam menolak PP 78/2015.

Gelombang aksi di berbagai daerah ini membuktikan jika bukan hanya Said Iqbal yang keberatan dengan PP 78/2015. Kaum buruh benar-benar menolak kebijakan ini.

Buruh Purwakarta turun ke jalan untuk menegaskan sikapnya menolak PP 78/2015.

Pos terkait