Menaker Umumkan Kenaikan Upah 2023 Maksimal 10 Persen, Wow Segini Kenaikan Upah 2023 Di Purwakarta

Menaker Umumkan Kenaikan Upah 2023 Maksimal 10 Persen, Wow Segini Kenaikan Upah 2023 Di Purwakarta

Purwakarta, KPonline – Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengumumkan bahwa upah minimum 2023 naik maksimal 10 persen.

Dia mengumumkan upah minimum 2023 naik maksimal 10 persen melalui channel Youtube Kementerian Ketenagakerjaan RI pada Sabtu 19 November 2022.

Bacaan Lainnya

Dalam tayang video Youtube itu, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyebutkan upah minimum 2023 naik maksimal 10 persen.

Keputusan besaran kenaikan upah minimum 2023 bukan hanya berlaku untuk tingkat provinsi. Namun juga berlaku untuk kabupaten/kota.

Yang perlu diperhatikan adalah penyesuaian nilai upah minimum baik di provinsi maupun kabupaten kota tidak melebihi 10 persen,” ujar Ida Fauziyah pada Sabtu 19 November 2022.

Selain menyampaikan besaran kenaikan upah minimum yang akan diberlakukan pada tahun depan, Menteri Ketenagakerjaan menjelaskan terkait penetapan dan pengumuman upah minimum provinsi tahun 2023.

Dia mengatakan bahwa penetapan dan pengumuman upah minimum provinsi tahun 2023 diperpanjang hingga 28 November 2022.

Terkait penetapan dan pengumuman upah minimum provinsi tahun 2023, saya perlu sampaikan yang sebelumnya paling lambat dilakukan pada tanggal 21 November tahun 2022, diperpanjang menjadi paling lambat tanggal 28 November 2022,” katanya.

Sedangkan penetapan dan pengumuman upah kabupaten/kota diperpanjang hingga 7 Desember 2022.

“Bagi kabupaten/kota yang sebelumnya paling lambat 30 November 2022 menjadi paling lamat 7 Desember 2022,” tutur dia.

Dia menerangkan alasan perubahan penetapan dan pengumuman upah baru tersebut.

”Alasan perubahan ini, untuk memberikan kesempatan dan waktu yang cukup bagi dewan pengupahan daerah untuk upah minimum tahun 2023 sesuai dengan formula baru,” tegas dia.

Nantinya, menurut dia, upah minimum provinsi dan upah minimum kabupaten/kota yang telah ditetapkan mulai berlaku tanggal 1 Januari 2023.

Dengan adanya penyesuaian formula upah minimum 2023, dia berharap daya beli dan konsumsi masyarakat tetap terjaga dan dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan pada akhirnya dapat menciptakan lapangan kerja.

Dia juga berharap penyesuaian formula upah minimum 2023 dapat menjadi jalan tengah atas dinamika sosial ekonomi masyarakat yang berkembang.

”Pada kesempatan ini, saya ingin menekankan pentingnya penciptaan hubungan industrial yang harmonis antara pekerja buruh dan pengusaha dalam menghadapi tantangan ekonomi ke depan,” kata dia.

Dia meminta seluruh kepala daerah untuk melaksanakan kebijakan penghitungan upah minimum 2023 sesuai dengan Permenaker No. 18 Tahun 2022.

Upah Minimum Jawa Barat Naik

Dengan adanya penetapan dan pengumuman kenaikan upah minimum tahun 2023, kemungkinan berapa besaran kenaikan upah minimum Jawa Barat?

Sabar ya! Tunggu! Pasalnya, Wakil Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum ketika dikonfirmasi apakah upah minimum kabupaten/kota alias UMK Jawa Barat 2023 ada kenaikan atau tidak? Uu Ruzhanul Ulum menjawab singkat.

“Ada,” jawab Uu Ruzhanul Ulum melalui pesan WhatApps.

Ketika dipastikan lagi apakah UMK Jabar 2023 naik atau tidak? Wakil Gubernur Jawa Barat asal Kabupaten Tasikmalaya ini menegaskan upah minimum Jawa Barat naik 2023. ”Naik,” tegas Uu Ruzhanul Ulum.

Sayangnya, Wakil Gubernur Jawa Barat yang akrab disapa Pak Uu ini tidak merinci besaran kenaikan upah minimum Provinsi Jawa Barat 2023.

Sebagai gambaran pada tahun 2022, ada 10 daerah yang upah minimumnya di atas Rp3 juta sampai hampir Rp5 juta.

Sebagai contoh salah satunya Upah Minimum Kabupaten Purwakarta Rp 4.173.568,61. Dengan kenaikan yang dibatasi maksimal 10 persen dari upah minimum berjalan tahun ini, Anda sudah bisa memperkirakan sendiri berapa besar kenaikan upah di Purwakarta.

(Radar tasik.com)

Pos terkait