Subang,KPonline – Suara buruh menggema di akhir putusan sidang PHI. Buruh PT Trimulia Warnajaya bersama buruh FSPMI yang menghadiri sidang PHI akhirnya merasa lega putusan akhir berpihak kepada buruh
Setelah mendapatkan hasil putusan,buruh FSPMI berkumpul di depan kantor PHI seraya mengucapkan syukur kepada Tuhan YME dan berterima kasih kepada buruh yang mengawal sidang PHI hari ini.
“Perselisihan bisa di perselisihkan dan di selesaikan melalui PHI asal buruh mau memperselisihkannya”ucap salah satu pengurus PC Logam Bandung Raya
“Selama kita masih mau berusaha dan berproses serta berdoa kepada Tuhan YME,maka tidak ada yang tidak mungkin.dan jangan pernah menduga hasil didepan ketika kita sedang berproses” Ucap Kurniawan Ketua PUK SPAI FSPMI PT TMWJ
Adapun hasil putusan sidang Majelis Hakim memutuskan Perusahaan memanggil pekerja untuk mempekerjakan kembali dan status PKWT menjadi PKWTT serta tidak pernah ada Putus Hubungan Kerja (PHK) kepada 41 orang pekerja yang tergabung di PUK SPAI FSPMI PT. TMWJ dengan perusahaan
Perusahaan diwajibkan membayar THR tahun 2018,dan Uang paksa (dwangsom) jika tidak melaksanakan putusan Majelis Hakim setiap hari yang besarannya sudah ditetapkan.
Kontributor Subang(HDI)