Menang Gugatan UU Pilkada, Netizen: Menyalaa, Thank you Partai Buruh

Menang Gugatan UU Pilkada, Netizen: Menyalaa, Thank you Partai Buruh

Jakarta, KPonline – Sebuah cuitan disampaikan oleh akun resmi Partai Buruh siang ini, KABULKAN GUGATAN PARTAI BURUH, MK UBAH SYARAT PENCALONAN PILKADA. TIDAK PERLU LAGI SYARAT KURSI DPRD

Permohonan uji materiil UU Pilkada yang diajukan Partai Buruh dengan nomor perkara 60/PUU-XXII/2024, dikabulkan Mahkamah Konstitusi (MK) siang tadi (20/8/2024).

Bacaan Lainnya

Berdasarkan Putusan MK, syarat pengusulan paslon pilkada oleh partai politik/ gabungan partai politik tidak lagi menggunakan ketentuan ambang batas kursi DPRD (20%) atau suara sah (25%).

Demikian disampaikan melalui akun X (Twitter) @EXCOPARTAIBURUH Selasa siang, 20 Agustus 2024 usai pembacaan putusan dalam sidang di Mahkamah Konstitusi.

Hal ini menuai banyak reaksi positif dari netizen. Mereka mengucapkan selamat atas perjuangan Partai Buruh dalam gugatannya untuk tetap menjaga demokrasi di Indonesia tetap sehat. Puluhan komentar membanjiri cuitan ini, menyampaikan apresiasi yang luar biasa. Selengkapnya bisa dibaca di akun X (Twitter) Partai Buruh @EXCOPARTAIBURUH

(Jim).