Jakarta, KPonline – Sekitar bulan Oktober 2019, PUK SPAI FSPMI PT. Citra Motor memulai sejarah perjuangan di meja pengadilan. Kala itu merupakan pengalaman pertama menghadapi sidang di Pengadilan Hubungan Industrial melakukan advokasi.
“Ya, saat itu adalah pengalaman pertama sebagai PUK menghadapi sidang di Pengadilan Hubungan Industrial, melakukan advokasi untuk bendahara PUK, Novi Zahra dimana ini adalah kasus pertama kita yang sampai di meja Pengadilan Hubungan Industrial.” papar Rohman Novriansyah,. pengurus PUK SPAI FSPMI PT. Citra Motor (17/10).
“Hingga saat ini telah masuk proses Sita Eksekusi terhadap Management PT Citra Makmur Lestari Motorindo.” tambahnya.
Rohman lalu menceritakan update terakhir perkembangan kasus di PUKnya, pihak perusahaan mengutus kuasa hukumnya seminggu yang lalu untuk datang ke lokasi PT. Citra Makmur Lestari Motorindo yang beralamat di Jl. Bungur Besar Raya no.47 BC, Jakarta Pusat. Mereka datang dengan membawa sejumlah tukang las yang diduga akan membuka paksa gerbang perusahaan dimana mereka akan mengeluarkan aset, serta mengosongkan lahan yang selama 2 tahun ini didiirikan tenda juang. Dimana saat kejadian ini sempat direkam dan diunggah ke media sosial serta menjadi viral.
“Akan tetapi kita menolak dan melawan upaya paksa tersebut, kami sampaikan permintaan kepada kuasa hukum dari perusahaan agar pihak Owner PT. Citra Makmur Lestari Motorindo untuk segera membayarkan hak-hak kami 28 Orang anggota PUK SPAI FSPMI PT Citra Motor yang sudah dimenangkan oleh Mahkamah Agung.” lanjutnya.
“Kami 28 orang pengurus dan anggota telah menempuh proses peradilan ini sampai 2 tahun lamanya, akan tetapi perusahaan tetap tidak ada itikad baiknya untuk menyelesaikan membayar hak-hak kami sesuai putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia yang sudah berkekuatan hukum tetap.” ungkap Rohman.
“Kita juga telah mohonkan kepada Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebangak 2 kali Aanmaning dan namun dihadiri oleh perwakilan dari perusahaan.”
“Insya Allah minggu depan kita akan lanjutkan perjuangan dengan ajukan proses Sita Eksekutorial kepada Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk segera menyita aset perusahaan. Kami akan tetap bertahan dengan tenda juang ini di halaman perusahaan sampai hak-hak kami terselesaikan.” pungkasnya.