Jakarta, KPonline – Sudah menjadi rahasia umum, ketika sebuah perselisihan hubungan industrial terkait pemutusan hubungan kerja (PHK) masuk ke ranah pengadilan apa yang akan diputuskan. Dari banyak kasus, hampir semua diputus PHK oleh majelis hakim. Mereka berpendapat, hubungan kerja tidak dapat dilanjutkan lagi dengan alasan disharmonis. Hal ini sangat jauh dari harapan, karena hampir semua pekerja yang mengalami PHK sepihak pasti menginginkan dipekerjakan kembali.
Fakta ini dapat dilihat dari beberapa hasil sidang terakhir di PHI Jakarta, satu per satu sidang untuk perkara gugatan PUK SPL FSPMI PT. PrimaGraphia Digital di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Jakarta Pusat yang masuk dalam agenda putusan, majelis hakim membacakan putusan akhir PHK untuk gugatan dengan nomor perkara 168, 169, 173, 204/Pdt.Sus-PHI/2021/PN.Jkt.Pst atas nama Anggoro Bhakti Setyo, dkk.
Bagaimana dengan putusan hari ini (18/10) PHI untuk perkara 165/Pdt.Sus-PHI/2021/PN.Jkt.Pst atas nama Sigit Setiyono dan 166/Pdt.Sus-PHI/2021/PN.Jkt.Pst atas nama Fahrul Muhamad Murowidi? Akankah bernasib sama dengan kawan mereka yang lain?
Perlu diketahui, dalam putusannya minggu lalu, majelis hakim mengadili sebagai berikut,
Amar Putusan:
MENGADILI :
DALAM KONPENSI
DALAM EKSEPSI
• Menolak eksepsi Tergugat tersebut;
DALAM POKOK PERKARA
Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian;
Menyatakan Pemutusan Hubungan Kerja yang dilakukan Tergugat kepada Penggugat tanggal 26 Desember 2020 tidak sah dan batal demi hukum;
Menyatakan putus hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat terhitung sejak putusan ini dibacakan;
Menyatakan Tergugat melanggar ketentuan Kepmenaker No. 102/MENA/I/2004 Tentang Waktu Kerja Lembur Dan Upah Kerja Lembur;
Menyatakan Tergugat melanggar ketentuan Permenaker No. 6 Tahun 2016 Tentang Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh Di Perusahaan;
Menghukum Tergugat untuk membayar uang kompensasi akibat Pemutusan Hubungan Kerja kepada Penggugat secara tunai dan sekaligus berupa uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, upah proses, uang kelebihan jam kerja sejak tahun 2016 hingga tahun 2020 dan kekurangan pembayaran upah dan THR Tahun 2020, yang seluruhnya berjumlah Rp. 103.806.150,28 (seratus tiga juta delapan ratus enam ribu seratus lima puluh koma dua puluh delapan rupiah);
Menolak gugatan penggugat untuk selain dan selebihnya;
DALAM REKONPENSI
• Menolak gugatan Penggugat Rekonpensi untuk seluruhnya;
DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI
• Membebankan biaya perkara kepada Negara sebesar Rp. 310.000.00 (tiga ratus sepuluh ribu rupiah).
Sigit Setiyono, pengurus PUK SPL FSPMI PT. Prima Graphia Digital membenarkan hasil tersebut baru saja dibacakan oleh majelis hakim dalam sidang PHI Jakarta Pusat.
Menurut Sigit, hasil putusan yang dibacakan majelis hakim untuk Anggoro Bhakti Setyo, dkk senada dengan putusan nomor perkara 87, 182, dan 170, yaitu perkara sebelumnya yang dibacakan pada beberapa minggu lalu (29/9), diputus PHK, 1 PMTK, 6 bulan upah proses, dibayarkan kekurangan upah sejak bekerja, dibayarkan kekurangan THR 2020.
Sementara sidang putusan untuk dirinya dan Fahrul Muhamad Murowidi yang diagendakan siang ini (18/10) justru ditunda majelis hakim. Sidang putusan perkara 165 dan 166/Pdt.Sus-PHI/2021/PN.Jkt.Pst pada hari ini ditunda hingga minggu depan. Lagi lagi buruh hanya bisa berharap semoga ada keajaiban, dimana majelis hakim memutuskan perkara ini dengan sebaik-baiknya untuk bisa dipekerjakan kembali diposisikan semula di PT. Prima Graphia Digital.
(Jim).