Menelisik Implementasi RSPO di PT. Wilmar Group, Begini Tanggapan Ketua KC FSPMI Labuhanbatu

Menelisik Implementasi RSPO di PT. Wilmar Group, Begini Tanggapan Ketua KC FSPMI Labuhanbatu

Rantauprapat, KPonline – Roundtaible on Sustainable Palm Oil (RSPO) adalah asosiasi nirlaba yang menyatukan para pemangku kepentingan dari tujuh sektor industri minyak sawit – produsen kelapa sawit, pemroses atau pedagang kelapa sawit, produsen barang-barang konsumen, pengecer, bank investor, LSM pelestarian lingkungan atau konservasi alam, dan LSM sosial.

Pabrik Minyak Kelapa Sawit (PMKS) berikut rantai pasoknya yang sudah menjadi anggota RSPO wajib tunduk dan patuh kepada Standar Operasional Prosedur (SOP) yang telah ditetapkan oleh RSPO, sebagaimana yang tersebut dalam prinsip, kreteria serta seluruh indikatornya.

Kamis pagi (04/03) di Rantauprapat, Reporter Koran Perdjoeangan, mencoba melakukan wawancara langsung kepada Hadia Mukti Lubis,SH. Human Resource Development (HRD) PT Wilmar Group Region Sumatera Utara, sehubungan dengan implementasi RSPO dalam kaitannya dengan pelaksanaan proses panen kelapa sawit di perkebunan PT Wilmar Group.

“Panen kelapa sawit adalah bagian dari sistim Panen-Angkut-Olah (PAO) yang ada di semua perusahaan perkebunan kelapa sawit, dan merupakan aspek yang paling menentukan terhadap mutu produksi.

Aturan ketat berstandar RSPO kepada semua Pemanen sudah sejak lama diterapkan di PT Wilmar Group.

Luasan Kadvel per pemanen tidak melebihi 2,5 Ha, pemanen tidak dibenarkan membawa pembantu, baik yang berasal dari keluarganya seperti istri ataupun anak nya, maupun orang lain yang diupahnya sendiri, dan bila kedapatan ada yang melanggar ketentuan yang sudah kita terapkan maka langsung kita beri sanksi tegas berupa Surat Peringatan.

“Orang yang tidak memiliki hubungan kerja dengan perusahaan dilarang memasuki tempat kerja”

Hubungan kerja, semua tenaga pemanen berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT), kita tidak ada menggunakan tenaga kerja yang hubungannya berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) Buruh Harian Lepas (BHL), Alih Daya atau Outsourcing, sebab hal ini dilarang diterapkan pada pekerjaan yang sifatnya berhubungan langsung kepada proses produksi dan bertentangan kepada SOP RSPO,” sebutnya.

Lanjutnya”Tentang peralatan dan perlengkapan Panen, seperti dodos, egrek, kampak buah,gancu, tojok, angkong, perusahaan mempersiapkan kenderaan khusus untuk mengangkut semua peralatan dan perlengkapan panen, sehingga ketika pemanen berangkat dan pulang bekerja tidak ada lagi yang membawa alat panen, hal ini dilakukan perusahaan guna mencegah dan meminimalisir terjadinya kecelakaan kerja yang beresiko terhadap diri pemanen itu sendiri maupun orang lain.

Semua alat kerja pemanen disediakan oleh perusahaan tidak ada dibebankan kepada tenagakerja.

Upah untuk semua pekerja di PT Wilmar Group sesuai dengan nilai Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) sektor perkebunan dan pabrik kelapa sawit, dan hak- hak normatif lainnya diberikan sesuai dengan kesepakatan yang ada di Perjanjian Kerja Bersama (PKB)” Paparnya.

Masih menurut HRD ini.
” Untuk tenaga kerja yang bekerja pada pekerjaan yang sifatnya sebagai pendukung proses kegiatan produksi, seperti pekerjaan bidang pemeliharaan dan pemupukan tanaman, semua tenaga kerja hubungannya berdasarkan PKWTT, tidak ada menggunakan tenaga kerja yang hubungan kerjanya berdasarkan PKWT/BHL/Outsourcing atau sejenisnya, perlakuan kepada tenagakerja juga sama dengan tenaga pemanen, semua alat kerja diangkut terpisah dengan pengangkutan tenaga kerja, demikian juga terhadap hak-haknya, tidak berbeda dengan hak-hak yang diperoleh Pemanen” Pungkas HRD ini.

Terpisah, Wardin Ketua Konsulat Cabang Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (KC.FSPMI) Labuhanbatu, saat diminta tanggapannya mengatakan.

“Secara umum berdasarkan hasil investigasi dan evaluasi yang dilakukan oleh KC.FSPMI Labuhanbatu terkait dengan implementasi RSPO disejumlah perusahaan perkebunan kelapa sawit swasta, dan BUMN yang ada diwilayah Kabupaten Labuhanbatu Raya, hanya PT Wilmar Group yang mampu untuk mengimplementasikan semua SOP yang ditetapkan oleh RSPO.

Masih banyak kita temui diperusahaan perkebunan kelapa sawit swasta dan BUMN meskipun sudah menjadi anggota RSPO, namun tidak memiliki komitmen didalam menerapkan prinsip dan kreteria RSPO itu sendiri.

Dilapangan masih kita temui, Pemanen masih membawa pembantu, seperti istri, atau anaknya maupun orang lain yang diupah oleh pemanen itu sendiri, dan masih ada menggunakan tenaga BHL ataupun kontrak.

Dibeberapa perusahaan perkebunan yang lokasinya berbatas langsung dengan jalan raya, pemandangan pemanen berangkat dan pulang kerja mengendarai sepeda motor dengan memanggul egrek yang panjang dan angkong yang digandeng pada sepeda motornya adalah hal yang biasa.

“Mengapa hal ini luput dari penglihatan para auditor dari lembaga sertifikasi saat melakukan audit sertifikasi, tentunya yang bisa menjawabnya adalah auditor itu sendiri, apakah proses audit sudah transparan, akuntabel dan profesional, atau sebaliknya ada dugaan rekayasa, merekalah yang mengetahuinya,” jelas Ketua KC FSPMI Labuhanbatu ini. (Anto Bangun)