Menengok Perjuangan Panjang Buruh PT. Bintan Bersatu Apparel Batam di PHI

Menengok Perjuangan Panjang Buruh PT. Bintan Bersatu Apparel Batam di PHI

Tanjungpinang,KPonline – Pengadilan Hubungan Industrial Kota Tanjung Pinang, hari ini Rabu (23/5/2018) menggelar sidang lanjutan kasus Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak terhadap Ismail dan kedua rekannya tempat mereka bekerja pada (6/3/2017) yang lalu oleh PT. Bintan Bersatu Apparel (Bodynits) dengan Nomor perkara: 5/Pdt.Sus/PHI/2018/PN.Tpg-.

Di ketahui, Perusahaan Garment yang berkedudukan di Batam dan memproduksi pakaian olahraga dari brand Adidas itu telah melakukan PHK sepihak. Sebanyak 5 orang karyawan telah di PHK sepihak pada tahun 2017. Dua diantaranya PHK terhadap Ali Marjohan dan Muhammad Adnan yang saat ini proses tersebut juga masih berjalan di Pengadilan.

Bacaan Lainnya

Saat itu, Ismail yang baru saja menjabat Ketua PUK SPAI FSPMI serta bersama dua Pengurusnya telah di PHK sepihak. Mereka dituduh telah memalsukan data dan memprovokasi anggotanya untuk melakukan mogok kerja spontan, sehingga Perusahaan mengaku mengalami kerugian mencapai puluhan juta rupiah.

Karena tanpa diberi kesempatan untuk mendapatkan keterangan, Ismail dan kedua Pengurusnya yang merasa tidak pernah melakukan hal itu akhirnya melakukan perlawanan. Didampingi Pimpinan Cabang SPAI FSPMI Batam sebagai kuasa hukumnya Andy Saputra, SH dan Heriyanto, perjuangan panjang untuk mendapatkan keadilan akhirnya dilimpahkan ke Pengadilan. Sedangkan dari pihak Pengusaha, kasus ini di kuasakan kepada Setia Putra Tarigan.

Agenda persidangan kali ini merupakan sidang alat bukti keterangan saksi dari pihak tergugat (Pekerja). Secara terpisah, oleh Majelis Hakim ketiga saksi yang hadir kemudian dicecer berbagai macam pertanyaan sebagai pertimbangan hakim terkait dalil-dalil yang disampaikan pada sidang sebelumnya. Sementara kuasa hukum Penggugat (Pengusaha) yang di sebut-sebut juga sedang menangani kasus PHK buruh galangan kapal di Tanjung Uncang Batam ini tampak menyimak dengan seksama.

Sidang yang berlangsung lebih lama dari biasanya ini ditutup dengan ketukan palu, dan di jadwalkan kembali pada Rabu depan. Dengan agenda Sidang kesimpulan.(*)