Mengenal Hapus Outsourcing Tolak Upah Murah (HOSTUM) dalam Gerakan Buruh

Mengenal Hapus Outsourcing Tolak Upah Murah (HOSTUM) dalam Gerakan Buruh

Purwakarta, KPonline – Gerakan buruh di Indonesia terus berkembang dalam memperjuangkan hak-hak pekerja, salah satunya melalui campaign “Hapus Outsourcing Tolak Upah Murah” (HOSTUM) yang diinisiasi oleh Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI). Campaign ini menjadi salah satu bentuk perlawanan terhadap sistem kerja kontrak dan outsourcing yang dinilai merugikan pekerja, serta menuntut upah yang lebih layak bagi buruh di berbagai sektor industri.

#Latar Belakang Gerakan HOSTUM

Bacaan Lainnya

HOSTUM lahir sebagai respons atas berbagai kebijakan ketenagakerjaan yang dianggap tidak berpihak kepada pekerja, terutama terkait sistem outsourcing yang semakin marak digunakan oleh perusahaan. Outsourcing sering kali menghilangkan kepastian kerja bagi buruh, menyebabkan ketidakamanan dalam pekerjaan, dan membuat pekerja kehilangan hak-hak normatif seperti pesangon, jaminan kesehatan, serta jaminan pensiun.

Selain itu, kebijakan upah murah yang diterapkan melalui regulasi beberapa waktu belakangan ini, diantaranya seperti; Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 Tentang Pengupahan, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, dan atau PP 51 Tahun 2023 yang merupakan peraturan pengganti Undang-Undang Cipta Kerja, dinilai semakin menekan kesejahteraan buruh. Dan dalam konteks ini, FSPMI bersama serikat buruh lainnya pun menilai bahwa perjuangan untuk menghapus outsourcing dan menolak upah murah harus menjadi agenda utama dalam gerakan buruh nasional.

Tuntutan Utama Gerakan HOSTUM
Melalui Campaign HOSTUM, FSPMI mengajukan beberapa tuntutan utama, antara lain:

1. Menghapus sistem outsourcing di berbagai sektor industri dan memastikan buruh dipekerjakan dengan status tetap.

2. Menolak kebijakan upah murah dan menuntut kenaikan upah minimum yang layak sesuai dengan kebutuhan hidup pekerja.

3. Menuntut kepastian kerja bagi seluruh pekerja dengan perjanjian kerja yang jelas dan perlindungan terhadap hak-hak buruh.

4. Mendorong revisi kebijakan ketenagakerjaan yang lebih berpihak pada buruh, termasuk revisi terhadap aturan dalam UU Cipta Kerja.

#Aksi dan Perlawanan Buruh.

Sebagai bagian dari gerakan buruh Indonesia, HOSTUM sering kali diwujudkan dalam bentuk aksi demonstrasi/ unjuk rasa, serta audiensi dengan pemerintah dan pemangku kebijakan. Buruh yang tergabung dalam FSPMI dan elemen serikat buruh lainnya kerap turun ke jalan menuntut perubahan kebijakan yang lebih adil bagi pekerja.

Selain itu, campaign ini juga dilakukan melalui media sosial, diskusi publik, serta aksi solidaritas diberbagai daerah. FSPMI juga aktif melakukan advokasi hukum terhadap kasus-kasus ketenagakerjaan yang merugikan pekerja akibat sistem outsourcing dan kebijakan upah murah.

#Masa Depan Gerakan HOSTUM

Gerakan HOSTUM menjadi simbol perlawanan buruh terhadap ketidakadilan dalam sistem ketenagakerjaan di Indonesia. Meskipun menghadapi berbagai tantangan, perjuangan ini diyakini akan terus berlanjut hingga pemerintah dan perusahaan lebih berpihak kepada kesejahteraan pekerja.

Dengan semangat dan daya juangnya yang semakin kuat dari berbagai elemen buruh dan masyarakat, HOSTUM berpotensi menjadi kekuatan besar dalam menekan kebijakan yang tidak berpihak kepada buruh dan mendorong terciptanya sistem ketenagakerjaan yang lebih adil menuju hidup layak dan sejahtera di Indonesia.

Pos terkait