Mengenal Lebih Dekat Aliansi Buruh Jawa Tengah (ABJaT)

Mengenal Lebih Dekat Aliansi Buruh Jawa Tengah (ABJaT)

Semarang, KPOnline – Aliansi Buruh Jawa Tengah atau disingkat ABJat, yang dideklarasikan pada hari Senin (24/6/2024) di Hotel Siliwangi oleh beberapa elemen buruh yang ada di Jawa Tengah dilatarbelakangi oleh adanya gugatan Apindo terhadap SK Gubernur yang mengatur kenaikan UMK tahun 2024 terutama UMK di Kota Semarang dan Kabupaten Jepara.

Namun sebenarnya apa sih Aliansi Buruh Jawa Tengah itu? Simak pemaparannya sebagai berikut :

Aliansi Buruh Jawa Tengah yang selanjutnya disingkat dengan ABJaT adalah persatuan serikat pekerja/serikat buruh, kelompok masyarakat dan perseorangan yang mempunyai kepedulian terhadap buruh dan masyarakat lainnya yang menjunjung tinggi nilai-nilai luhur yang terkandung dalam Pancasila dan UUD 1945, dalam pergerakannya tidak membatasi suku, ras, agama dan pandangan politik. Selain itu ABJaT menentang keras adanya pemiskinan, penindasan, perbudakan dan penjajahan.

Untuk Pilar pendiri dari ABJAT dan keanggotaannya itu sendiri, adalah:

  1. Perda KSPI Jawa Tengah
  2. DPW FSPMI Provinsi Jawa Tengah dan strukturalnya se-Jawa Tengah
  3. DPD FSP KEP Provinsi Jawa Tengah dan strukturalnya se-Jawa Tengah
  4. FSPIP
  5. FSP Farkes Reformasi
  6. Organisasi dan pegiat gerakan buruh yang menandatangani platform ini
  7. Keanggotaan selanjutnya diorganisir dan direkomendasikan oleh 4 pilar di atas

Dikarenakan ABJaT merupakan gerakan kader sehingga dalam pendiriannya terdapat pilar organisasi pendiri dan membentuk presidium sebagai amanat sila ke empat Pancasila. Untuk saat ini ABJaT baru ada di tingkatan provinsi dan berpusat di Kota Semarang, namun kedepannya akan dibentuk perwakilan-perwakilan di seluruh Kabupten/Kota se-Jawa Tengah.

Pada tingkat provinai ABJaT dipimpin oleh Presidium dengan seorang Koordinator Utama (Kortama) dan seorang Koordinator Lapangan (Korlap) sedangkan untuk Kabupaten/Kota dipimpin oleh Koordinator Kabupaten/Kota dengan seorang Koordinator Kabupaten/Kota (Korkab/Korkot) dan seorang Koordinator Lapangan (Korlap).

Sebagai aliansi buruh, tentunya ABJaT juga memiliki visi dan misi tersendiri, Adapun untuk visi dari ABJaT adalah:

“Tidak ada pembangunan kecuali untuk memajukan kesejahteraan umum, tidak ada politik kecuali untuk mencerdaskan kehidupan bangsa, karena tidak ada orang miskin kecuali yang dimiskinkan”.

Sedangkan untuk misi ABJat itu sendiri antara lain :

  1. Menghimpun dalam sebuah gerakan sekawan baik organisasi, pegiat gerakan, massa pekerja dengan tetap menjaga identitas dan prinsip-prinsip perjuangan
  2. Menolak secara konsisten dan sedapat-dapatnya memberikan konsep tanding terhadap peraturan perundang-undangan yang dianggap tidak sesuai dengan cita-cita dan tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia, termasuk pengkritisan dan solusi alternatif terhadap UU Cipta Kerja
  3. Menolak pasar bebas tenaga kerja dan PHK
  4. Menguatkan kebebasan berserikat dan berkumpul serta mengeluarkan pendapat dan turut menjaga demokrasi dan keadilan sosial
  5. Mendorong terbitnya peraturan perundang-undangan baik di tingkat pusat maupun daerah yang memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa serta tegas menolak kebijakan yang anti-kesejahteraan rakyat pekerja

Itulah sedikit pemaparan dari ABJaT yeng memiliki prinsip “Sejahtera bersama, adil untuk semua”

Semoga dapat membawa perubahan yang lebih baik bagi buruh di Indonesia pada umumnya dan di Jawa Tengah pada khususnya. (sup)