Bekasi, KPonline – Ya, Ganang,SH, pasti sudah banyak yang kenal, pasalnya kader SPL FSPMI Bekasi yang satu ini sudah beberapa kali menjadi pimpinan sidang pada Kongres FSPMI. maupun Munas SPL FSPMI diantaranya kongres FSPMI III di Bandung (November 2006) Kongres FSPMI IV Bandung (Februari 2011) dan Kongres FSPMI V di Surabaya (Februari 2016).
Mungkin karena ia sering menjadi pimpinan sidang Kongres FSPMI maupun Munas SPL FSPMI maka nya berhubungan sidang….!?. Tidak begitu, karena Ganang,S.H adalah seorang advokat serikat pekerja logam FSPMI, Media Perdjoeangan mendapatkan informasi pada Senin, 5/4/2021, Ganang terlihat di Rest area km 88 tol Cipularang. Ya betul ternyata Ganang, SH pulang dari menghadiri sidang PHI di Bandung.
“Bung Ganang menyempatkan sholat ashar di Masjid Al-Shafar di Rest Area KM 88 Tol Cipularang,” Kata Masrul.
Tim Advokasi PC SPL FSPMI Bekasi menghadiri Sidang perkara nomor: 265/Pdt.Sus-PHI/2021/PN.Bdg antara PT. Progres Diecast melawan PUK SPL FSPMI PT. Progres Diecast. Perselisihan Hak tentang Bonus dan lainnya ditahun 2019 yang telah diatur dalam PKB (Perjanjian Kerja Bersama) PT. Progres Diecast.
Menurut Ganang,SH PUK SPL FSPMI PT. Progres Diecast sebagai Tergugat telah memberikan Kuasa kepada Tim AdvokasiPC SPL FSPMI Kabupaten/Kota Bekasi.
“Agenda hari ini saksi dari tergugat, tergugat mengajukan 2 orang saksi bernama Abdul Qodir dan Rudiyan, keduanya anggota PUK SPL FSPMI PT. Proges Diecast ,” Kata Ganang.
Ganang menambahkan dalam kesaksiannya menerangkan hal-hal terkait bonus dan perhitungan upah lembur yang telah diatur dalam PKB.
Hadir dalam persidangan dari Tim Advokasi PC SPL FSPMI Kabupaten/Kota Bekasi mewakili PUK SPL FSPMI PT. Progres Diecast adalah GANANG, S.H., MASRUL ZAMBAK, S.H. dan HENDRA, S.H.,
Menurut Ganang, SH sebelum menjalani sidang PHI, Tim Advokasi PC SPL FSPMI Kabupaten/Kota Bekasi terlebih dahulu mendaftarkan permohonan sebagai tergugat 2 Intervensi di PTUN terhadap perkara Perkara No. 22/G/2021/PTUN.Bdg antara DPK APINDO Kabupaten Bekasi melawan Gubernur Jawa Barat. Obyek sengketanya adalah Keputusan Gubernur Jawa Barat tentang UMSK Kab. Bekasi tahun 2020. ( Yanto)