Mengingat Tahun-tahun Penuh Kemenangan

Mengingat Tahun-tahun Penuh Kemenangan
Buruh membentangkan kain putih bertuliskan "Kami tidak mau miskin karena sakit."

Jakarta, KPonline – Dalam kurun waktu tahun 2010 – 2014, buruh berhasil mencatatkan beberapa kemenangan. Diantaranya adalah terkait dengan isu jaminan sosial, upah, dan outsourcing.

Melalui artikel ini, penulis bermaksud mengingatkan kembali tentang beberapa capaian dalam kurun waktu tersebut. Sebagai peneguh semangat, bahwa kita pernah menorehkan catatan indah. Dengan demikian, setidaknya, bukan tidak mungkin jika kita bersungguh-sungguh hendak menorehkan kemenangan kembali.

Gerakan Buruh Berhasil Memenangkan Perjuangan Reformasi Jaminan Sosial

Tepat pada tanggal 28 Oktober 2011, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial disahkan. Ini sekaligus menandai terjadinya reformasi jaminan sosial di Indonesia. Sejak saat itu, terbuka jalan bagi seluruh rakyat Indonesia untuk mendapatkan jaminan kesehatan yang bersifat universal dan unlimited.

Kemenangan perjuangan jaminan social tidak lepas dari gerakan buruh yang dimotori oleh FSPMI dan KSPI – bersama-sama dengan Komite Aksi Jaminan Sosial (KAJS). KAJS sendiri secara “resmi” disepakati pada pertemuan yang difasilitasi oleh FSPMI di Hotel Treva, Jakarta, pada tanggal 6 hingga 7 Maret 2010. Pertemuan ini penting, karena berhasil memperkuat tuntutan buruh. Saat itulah disepakati untuk melebur seluruh elemen pendukung aksi jaminan sosial bagi seluruh rakyat ke dalam bentuk satu Komite Aksi.

Mengapa buruh menuntut reformasi jaminan sosial? Dalam amandemen UUD 1945 pasal 34 ayat (2) disebutkan, “Negara mengembangkan jaminan sosial nasional bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan.”

Akan tetapi, hingga tahun 2010, Indonesia belum memiliki sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Penyediaan jaminan sosial hanya tersedia secara limitatif dan diskriminatif bagi mereka yang memiliki pekerjaan, baik di sektor swasta maupun di sektor publik (pegawai negeri dan anggota TNI/Polri). Sementara sektor informal dan mereka yang di luar kriteria miskin tidak mendapat jaminan sosial.

Padahal, sejak tanggal 19 Oktober 2004, Pemerintah sudah mengesahkan Undang-Undang Nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional. Ini adalah aturan hukum pertama di Indonesia yang mengatur pemberian jaminan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Di dalam Undang-Undang Nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, Negara menyatakan kewajiban hukumnya untuk menyediakan manfaat jaminan sosial berupa jaminan kesehatan, kecelakaan kerja, jaminan hari tua, pensiun, dan jaminan kematian. Sedangkan untuk membiayai pelaksanaan sistem jaminan sosial nasional ini, mereka yang mampu diwajibkan memberi kontribusi dalam bentuk iuran, sementara fakir miskin dan orang tidak mampu ditanggung oleh Negara.

Ironisnya, Undang-Undang Nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional tidak kunjung dijalankan oleh pemerintah. Akibatnya semakin banyak rakyat yang menjadi korban, akibat tidak adanya jaminan sosial. Padahal jaminan sosial merupakan hak asasi manusia yang dijamin oleh UUD 1945.

Karena itulah, di awal tahun 2010, setelah hampir 6 (enam) tahun Undang-Undang Sistem Jaminan Sosial Nasional disahkan, beberapa elemen masyarakat yang dimotori oleh gerakan buruh (khususnya FSPMI dan KSPI) bergabung dalam sebuah aliansi yang bernama Komite Aksi Jaminan Sosial guna mendesak pemerintah untuk segera menjalankan Undang-Undang Sistem Jaminan Sosial Nasional.

Perjuangan ini berhasil, ketika pada tanggal 28 Oktober 2011, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badang Penyelenggara Jaminan Sosial disahkan.

Gerakan Buruh Berhasil Memenangkan Perjuangan Upah Layak

Tahun 2012 menuju 2013 adalah puncak kemenangan kaum buruh dalam memperjuangkan upah layak. Kenaikan upah minimum rata-rata mencapai 40 hingga 60 persen. Bahkan di beberapa daerah, ada yang naik hingga 80 persen.

Di DKI Jakarta, sebagai contoh, pada tahun 2012 upah minimumnya hanya Rp. 1.529.150. Tetapi pada tahun 2013 sudah menjadi Rp. 2.200.000, atau naik sebesar Rp 670.000. Padahal, sebelumnya, kenaikan upah minimum hanya berkisar antara Rp 50.000 hingga Rp 250.000.

Kemenangan ini tidak didapat dengan hanya menengadahkan telapak tangan. Pada tanggal 3 Oktober 2012, buruh Indonesia yang dipelopori oleh FSPMI dan KSPI melakukan mogok nasional. Aksi mogok nasional ini terjadi di 21 kabupaten/kota dan 80 kawasan industri dengan melibatkan 2 juta buruh. Pemogokan ini kemudian dikenal sebagai Mogok Nasional Jilid 1. Saat mogok nasional itu berlangsung, kaum buruh bersatu dan berjuang bersama dalam satu payung bernama Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI).

Keberhasilan mogok nasional tanggal 3 Oktober 2012 (yang juga tercatat sebagai pemogokan nasional terbesar dalam 50 tahun terakhir), bukan hanya simbol protes terhadap negara yang tidak peduli terhadap kesejahteraan buruh Indonesia. Namun juga berhasil meningkatkan kepercayaan diri kaum buruh Indonesia. Sebuah titik balik dimana kekuatan buruh bisa menjadi penentu dalam pengambilan kebijakan.

Namun demikian, jauh sebelum mogok nasional dilakukan, FSPMI sudah lantang meneriakkan upah layak. FSPMI berpendapat, upah adalah urat nadi gerakan buruh.

Sejak akhir tahun 1999, FSPMI memperjuangkan upah minimum sektoral. Ini adalah upah berdasarkan klasifikasi jenis industri, yang nilainya lebih tinggi dari upah minimum kabupaten/kota.

Setelah memperjuangkan upah sektoral selama kurang lebih 2 tahun, tepatnya tahun 2001, akhirnya FSPMI berhasil menorehkan sejarah. Untuk pertama kalinya, diberlakukan upah jenis industri. Memang, saat itu belum menggunakan istilah upah minimum sektoral. Selisihnya pun masih kecil, hanya sekian ribu rupiah. Meskipun demikian, buruh menganggap ini sebagai kemenangan. Tangga pertama untuk capaian berikutnya yang lebih tinggi.

Benar. Pada tahun-tahun berikutnya, FSPMI berhasil memperjuangkan upah minimum sektoral yang besarnya mencapai 5 hingga 15% diatas upah minimum, diawali dari Bekasi. Akibatnya, ratusan ribu buruh menikmati upah minimum sektoral, yang nilainya diatas upah minimum. Hingga kemudian, keberhasilan Bekasi memperjuangkan upah minimum sektoral diikuti oleh daerah-daerah lain.

Setelah upah minimum sektoral didapat, kaum buruh mencoba memperjuangkan sesuatu yang lebih besar. Dimana pada saat itu, upah minimum di daerah selalu mengacu pada DKI Jakarta. Seperti menjadi keharusan, bahwa upah minimum di Bekasi, Bogor, Depok, Karawang, Tangerang, dan daerah-daerah lain tidak boleh lebih tinggi dari Ibu Kota Negara.

FSPMI menganggap ketentuan ini tidak ada dasarnya. Karena itu, kita menetapkan target bahwa upah Bekasi harus lebih tinggi dari upah DKI Jakarta. Mitos bahwa upah di daerah penyangga tidak boleh lebih tinggi dari DKI Jakarta harus diakhiri.

Atas dasar itu, FSPMI mengumpulkan data. Mengadakan survey pasar sendiri untuk menandingi hasil survey yang dilakukan oleh Dewan Pengupahan. Loby kepada pejabat terkait dilakukan. Puncaknya, setiap Dewan Pengupahan melakukan rapat untuk menentukan upah minimum, buruh-buruh FSPMI melakukan pengawalan. Awalnya hanya 10 orang. Kemudian aksi pengawalan penetapan upah minimum bertambah menjadi ratusan bahkan ribuan orang.

Lagi-lagi, kemenangan didapat oleh kaum buruh. Saat upah minimum tidak lagi mengacu pada DKI Jakarta. Bekasi dan Karawang, misalnya, mendapatkan upah yang lebih tinggi dari DKI Jakarta.

Setelah upah DKI Jakarta berhasil dilampaui, buruh mencari tantangan yang lain. Menetapkan target baru yang lebih tinggi.
Sebelumnya, banyak orang berasumsi bahwa upah minimum harus seratus persen kebutuhan hidup layak. Lagi-lagi, buruh mematahkan mitos itu. Perjuangan buruh berhasil menetapkan upah minimum melampaui 100% komponen Kebutuhan Hidup Layak (KHL).

Setelah upah melampaui nilai KHL, buruh menuntut kualitas dan kuantitas KHL harus kita perjuangkan untuk dirubah. Kemenangan kembali didapatkan kaum buruh, ketika Pemerintah mengganti Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmograsi Nomor 17 tahun 2005 tentang Komponen dan Pentahapan Pencapaian Hidup Layak (46 item KHL) menjadi Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 13 tahun 2012 Tentang Komponen Dan Pelaksanaan Tahapan Pencapaian Kebutuhan Hidup Layak (menjadi 60 item KHL).

Perubahan kualitas dan kuantitas kebutuhan hidup layak memang belum sepenuhnya sesuai dengan tuntutan buruh, yang meminta 80 item KHL. Tetapi setidaknya buruh membuktikan, perjuangan mereka selama ini tidak hanya bertepuk sebelah tangan.

Gerakan Buruh Berhasil Memenangkan Perjuangan Melawan Outsourcing

Hal lain yang tak kalah fenomenal adalah perjuangan buruh melawan outsourcing melalui grebek pabrik.

Sebelum grebek pabrik dilakukan, perjuangan melawan outsourcing dilakuan dengan diskusi, berunding, dan melalui lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial. Hampir semuanya berpedoman pada undang-undang. Bahwa outsourcing tidak bisa dilakukan di bagian produksi. Tetapi ketika perusahaan menggunakan outsourcing di bagian produksi, kaum buruh tidak bisa berbuat apa-apa.

Dengan grebek pabrik, para buruh bersolidaritas antar pabrik, antar kawasan, bahkan antar serikat. Kebersamaan dan kekuatan buruh yang sesungguhnya mewujud dalam grebek pabrik ini. Dampaknya, puluhan ribu buruh outsourcing diangkat menjadi karyawan tetap.

Tidak hanya itu, pada tanggal 14 November 2012 terbit Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No 19 Tahun 2012 tentang Syarat-syarat Penyerahan Sebagian Pelaksanaan Pekerjaan kepada Perusahaan Lain.

Meskipun belum sesuai dengan apa yang diinginkan kaum buruh, bisa dikatakan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi ini merupakan “jawaban” dari tuntutan “Hapus Sistem Kerja Kontrak dan Outsourcing” yang selama ini menjadi tuntutan gerakan buruh Indonesia, menggantikan Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor KEP.101/MEN/VI/2004 tentang Tata Cara Perijinan Penyediaan Jasa Pekerja/buruh dan Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor KEP.220/MEN/X/2004 tentang Syarat-syarat Penyerahan Sebagian Pelaksanaan Pekerjaan Kepada Perusahaan Lain yang dianggap sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan saat ini.

Catatan: Artikel ini dikutip dari buku berjudul ‘Pemerintah Gagal Menyejahterakan Buruh?’ yang ditulis oleh Said Iqbal dan Kahar S. Cahyono.