Meninggalnya dr Risma Aulia, Menkes Harus Dorong Aturan dan Ketentuan Ketenagakerjaan

Jakarta, KPonline – Mencermati perkembangan kasus meninggalnya residen Universitas Diponegoro, Alm. dr. Aulia Risma Lestari, Kesatuan Serikat Pekerja Tenaga Medis dan Kesehatan Indonesia (KSPTMKI) turut bersimpati dan berduka cita sedalamnya.

Dari sisi hubungan industrial, walaupun berstatus sebagai residen pendidikan dokter spesialis, para residen ini bekerja di Rumah Sakit Vertikal Kementrian Kesehatan, seperti RS Kariadi, dan beberapa RS Vertikal Kemenkes lainnya, memberikan pelayanan kepada pasien. Menurut kami sudah selayaknya, mereka mendapatkan kontrak kerja dari RS tempat mereka bekerja, karena para residen melakukan pekerjan pelayanan kepada pasien.

“Pemberian kontrak kerja, yang didalamnya terdapat aturan jam kerja, beban kerja, upah, cuti dan lainnya, adalah kewenangan dan tugas Direktur RS, yang mana berada dibawah Kementrian Kesehatan” sebut dr. Roy Sihotang, MARS, Ketua Umum KSPTMKI, Rabu (11/9/2024).

“Menteri Kesehatan, harus dapat mendorong dan memastikan kontrak kerja layak itu segera direalisasikan di tingkat RS Vertikal”, tambah dr. Roy Sihotang, MARS.

Kejadian kasus meninggalnya residen UNDIP ini harus menjadi otokritik yang membangun untuk Kementrian Kesehatan.

Kontrak kerja tersebut didalamnya harus termasuk:
1. Jam kerja yang manusiawi sesuai dengan ketentuan
2. Upah layak sesuai dengan ketentuan yang berlaku
3. Cuti tahunan dan hari raya
4. Jaminan Kesehatan dan Kecelakaan Kerja
5. Lembur
6. Pemeriksaan Kesehatan berkala

Jam kerja dan beban kerja harus diatur sedemikian rupa oleh manajemen Rumah Sakit, agar residen yang bekerja tidak mengalami kelelahan dan tekanan dalam melakukan pekerjaannya melayani pasien di RS. Jam kerja, beban kerja yang tidak manusiawi, disertai pekerjaan yang tidak mendapatkan upah, kami khawatirkan merupakan pemicu terjadinya gangguan kesehatan fisik dan mental dari peserta didik Residen.

“Begitu juga aturan cuti tahunan dan cuti pada hari raya, harus dimasukan ke dalam ketentuan dalam kontrak kerja, agar para dokter residen yang bekerja memberikan pelayanan di RS memiliki kesempatan memulihkan kondisi fisik dan mental mereka,” tambah dr. Roy Sihotang, MARS.

“Terakhir, aturan lembur, Jaminan Kesehatan dan Kecelakaan Kerja wajib dicantumkan dalam kontrak kerja tersebut,” tandas dr. Roy Sihotang, MARS. (Supriadi Erte)