Menjaga Dapur Tetap Ngebul: Buruh Jatim Desak Putusan MK Dijalankan

Menjaga Dapur Tetap Ngebul: Buruh Jatim Desak Putusan MK Dijalankan
Pasca putusan MK tentang UU Cipta Kerja, buruh KSPI Jawa Timur minta UMK tahun 2025 ditetapkan sesuai Kebutuhan Hidup Layak dan Upah Sektoral Kembali diberlakukan. Surabaya, (05/11/2024)

Surabaya, KPonline – Seiring putusan Mahkamah Konstitusi nomor 168/PUU-XXI/2023 pada 31 Oktober 2024 terhadap UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, Buruh meminta perubahan mekanisme pembahasan dan perumusan Upah Minimum Kabupaten/Kota.

Di Jawa Timur, buruh menggelar aksi demontrasi yang dipusatkan di Kantor Pemerintahan Provinsi Jawa Timur, Jl. Pahlawan No. 110 Surabaya untuk mendesak pemerintah mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang ditujukan kepada Bupati/Wali kota tentang tahapan dan formulasi penetapan UMK tahun 2025,(05/11/2024).

Bacaan Lainnya

Ratusan buruh KSPI dari berbagai daerah di Jatim, lakukan demontrasi dengan melakukan longmarch dari jalan Bubutan melewati Tugu Pahlawan dan berakhir di Kantor Pemprov Jatim dengan mengusung berbagai banner tuntutan.

Sekretaris Perda KSPI Jawa Timur Jazuli SH, dalam keterangan persnya pada media menjelaskan tuntutan buruh pada demonstrasi kali ini.

“Buruh harus mengawal dan memastikan Putusan MK dipatuhi dan dijalankan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Selain itu, kami juga meminta penghitungan upah minimum
mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi dan indeks tertentu sebagaimana amanat putusan MK. Begitu harus ada penetapan Upah Sektoral Provinsi dan Upah Sektoral Kabupaten/Kota”, Terangnya.

Aksi demonstrasi KALI Jawa Timur tuntut kenaikan upah dan jalankan putusan MK di Surabaya, (05/11/2024)

Menurutnya, Indeks tertentu merupakan variabel yang mewakili kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi provinsi atau kabupaten/kota dengan memperhatikan kepentingan perusahaan dan pekerja/buruh serta prinsip proporsionalitas untuk memenuhi kebutuhan hidup layak (KHL) bagi pekerja/buruh.

Lebih lanjut Jazuli meminta Pemprov Jatim membuat SE yag ditujukan kepada Bupati/Walikota dalam pembahasan dan perumusan UMK agar memiliki petunjuk yang jelas terhadap proses penetapan UMK tahun 2025 ini.

Melihat gambaran dan rencana pengeluaran masyarakat di tahun 2025, buruh meminta kenaikan 8 – 10% dari upah tahun lalu. Hal itu untuk memenuhi kebutuhannya dan mencover kesejahteraannya agar tidak semakin banyak kelas menengah turun kelas dan meningkatnya kemiskinan.

Indah, salah seorang buruh yang ikut melakukan demonstrasi ketika ditanya keinginannya untuk Upah 2025. Ia berharap pemerintah tidak membangkang putusan MK dan tidak mempermainkan Upah Minimum demi segelintir kepentingan.

Baginya putusan MK menjadi dasar keputusan UMK tahun 2025 agar dapur tetap ngebul dan masyarakat tidak semakin terjepit ekonominya. Akankah harapan indah dan kawan-kawannya dapat terwujud? Kesejahteraan buruh sedang dipertaruhkan.

Jarwo

Pos terkait