Karawang, KPonline – Setelah Aksi buruh Karawang tadi pagi di bubarkan kurang lebih Pkl 00.20 Wib setelah ada Instruksi dari ketua masing masing Federasi yang tergabung dalam Koalisi Buruh Pangkal Perjuangan (KBPP) Karawang untuk membubarkan diri dan pulang ke rumah masing – masing yang membawa setengah harapan hasil dari Perjuangan seharian di depan Pemda untuk memperjuangkan nilai UMK Karawang Tahun 2022 yang belum tetapkan oleh Bupati Karawang. Rabu, (24/11/21).
Selanjutnya setelah pasca penerbitan dari Pemerintah Pusat yang secara resmi mengumumkan kenaikan UMP tahun 2022 rata-rata nasional sebesar 1,09 persen.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, angka tersebut diperoleh dengan menggunakan formulasi penghitungan baru yang berasal dari PP turunan dari UU Nomor 11 Tahun 2020 atau UU Cipta Kerja.
Setelah pengumuman UMP 2022, dari Pemerintah provinsi Jawa Barat secara resmi juga sudah menetapkan kenaikan upah minimum provinsi tahun 2022 naik 1,72 persen dari tahun ini atau menjadi Rp 1.841.487, untuk itu Upah Karawang Sendiri tidak ada kenaikan.
Selanjutnya dari FSPMI menginstruksikan kepada seluruh Anggota SPA menuju Kantor Kantor Bupati Karawang. Terlihat ratusan buruh FSPMI Kabupaten Karawang berdatangan di gerbang Kantor Bupati Karawang bersama Federasi lainnya dalam Koalisi Buruh Pangkal Perdjoeangan (KBPP) Karawang.
Hadir di dalam Kantor Pemda Para pimpinan FSPMI Karawang Asmat Serum, S.H (Ketua KC FSPMI Kabupaten Karawang ), Ramli (Sekertaris KC FSPMI Kabupaten Karawang), Rahmat Binsar, S.T (Ketua SPAI FSPMI Kabupaten Karawang), Dony Subiyantoro, S.T, M.M (Ketua PC SPEE FSPMI Kabupaten Karawang), Aang Ruhaedin, S.E (Depekab Karawang dari FSPMI) beserta perwakilan pimpinan Buruh yang tergabung di Koalisi Buruh Pangkal Perjuangan (KBPP) sedangkan menunggu kehadiran Bupati Karawang yang sampai saat ini belum juga terlihat di Kantor Pemerintah Daerah Karawang.
Terlihat juga Suparno, S.H (Ketua DPW FSPMI Jawa Barat ), beliau mengatakan ” Upah Kelompok Usaha (UKU) Karawang merupakan sebuah keadilan distributif sehingga pengusaha-pengusaha padat karya bisa memberlakukan upah minimum dan pengusaha-pengusaha padat modal bisa memberlakukan upah di atas upah minimum sehingga pemerintah pantas untuk memberlakukan UKU ini dikarenakan Kabupaten Karawang mempunyai Perbup /Perda tentang ketenagakerjaan”, jelasnya
“Jika pemerintah mengacu terhadap PP 36 tahun 2021 tentang pengupahan dan surat edaran Mentri Ketenagakerjaan tahun 2021 maka keadilan tidak akan pernah terjadi di Kabupaten Karawang” Tambahnya Suparno.
Sampai berita ini di naikan, Masa aksi buruh Karawang masih bertahan dan Sempat terbagi dua Kamar antara KBPP dengan Bupati Karawang untuk penentuan Nilai UMK Karawang Tahun 2022. (Hsn)