Bandung, KPonline – Perjuangan mereka masih belum usai, sudah dua pekan ini mereka bertahan di tenda yang mereka bangun depan perusahaan PT. Yihwa Textile Jalan Raya Batujajar KM 3, 5, RT. 02 / RW. 01, Kp. Cangkorah, Giriasih, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat 40561.
Setelah mereka melakukan perundingan Bipartit, Tripartit dan aksipun sudah mereka jalankan, namun tetap pengusaha masih tidak bergeming dan keukeuh dengan ke angkuhanya, padahal yang mereka tuntut hanya hak-hak normatif yang seharusnya mereka dapatkan, sesuai dengan undang-undang ketenagakerjaan yang berlaku.
Sampai dengan saat ini belum ada itikad baik dari pengusaha perusahaan tersebut, peran pemerintah dalam hal ini cenderung tidak tegas, padahal sudah jelas bahwa perusahaan PT. Yihwa Textile sudah melanggar aturan ketenagakerjaan.
Adapun pelanggarannya antara lain :
– Membayar upah di bawah UMK.
– Tidak mendaftarkan karyawannya menjadi peserta BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan.
– Tidak di bayarkan nya THR tahun 2021 dan diduga kuat ada unsur Union Busting (pemberangusan serikat pekerja).
Terbukti setelah mereka mendirikan serikat pekerja, satu persatu mereka di PHK secara sepihak, hingga 23 orang anggota FSPMI di perusahaan tersebut di PHK secara tidak wajar dan ada unsur-unsur lain yang mengarah ke pemberangusan serikat pekrja atau Union Busting.
Dalam keterangan nya, Dede Rahmat selaku sekertaris Dewan Pimpinan Wilayah FSPMI Jawa Barat,meminta ketegasan pihak pemerintah baik itu Eksekutif ataupun Legislatif, untuk memberikan sanksi tegas terhadap perusahaan yang melakukan pelanggaran normatif.
Bila ini dibiarkan maka saya yakin akan ada banyak pengusaha yang melakukan hal yang sama dengan apa yang telah dilakukan oleh PT. Yihwa Textile, ini kan telah dilakukan oleh PT. Jin Myoung sebelumnya, karna tidak ada kejelasan dan tindakan tegas dari pemerintah Kabupaten Bandung Barat, sehingga ini terjadi pula ke PT. Yihwa Textile, kemudian tidak akan menutup kemungkinan bila dua perusahaan di KBB ini tidak diberikan sanksi yang tegas dan nyata .
Maka perusahaan lainpun akan mengikutinya, yaitu setiap kali berdiri serikat pekerja, maka akan terjadi PHK kepada karyawan yang ikut bergabung dengan serikat pekerja tersebut dan juga perusahaan akan memberikan upah dibawah UMK, BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan tidak di ikut sertakan, hak cuti tidak diberikan dan lain-lain. Itu akan dilakukan juga seperti yang dilakukan oleh dua perusahaan tersebut.
Beberapa Minggu yang lalu, hal ini telah diadukan juga secara langsung baik itu ke DPRD dan juga ke Pemkab Bandung Barat, bahkan terakhir pengaduan secara langsung disampaikan kepada Sekda, pada saat itu dihadiri oleh Asda 1 juga hadir Disnaker, Disperindag, Satpol PP, Dinas Lingkungan Hidup, namun saat ini belum juga ada tindakan yang nyata dan jelas, perusahaan masih tetap bersikukuh dan tuntutan kami belum juga dijalankan oleh perusahaan PT. Yihwa Tektile dan PT. Jin Myoung, yang kebetulan tuntutan sama karna kasusnya pun sama bahkan kalau di PT. Yihwa Textile itu lebih sadis, karna surat PHK ditujukan langsung ke PUK, ini sudah jelas pemberangusan serikat pekerja dan pelanggaran terhadap pasal 28 undang-undang No. 21 Tahun 2000, “terangnya.
(Kang Maung)