Meroket Vs Menyungsep: Membandingkan Kenaikan Upah di Era SBY dan Jokowi

Meroket Vs Menyungsep: Membandingkan Kenaikan Upah di Era SBY dan Jokowi
Aksi buruh menolak PP Nomor 78 Tahun 2015 di Jawa Timur.

Jakarta, KPonline – Usai Menteri Ketenagakerjaan mengeluarkan surat edaran yang salah satu isinya adalah upah minimum tahun depan naik sebesar 8,03 persen sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan (PP 78/2015), buruh membuat beragam meme, karikatur, hingga infografis untuk mengkritisi kebijakan tersebut.

Salah satunya infografis yang dibuat adalah terkait dengan upah minimum Kabupaten Bekasi.

Bacaan Lainnya

Disebutkan, bahwa di era SBY (sebelum PP 78/2015) terbit, pada tahun 2012 – hingga 2015, kenaikan upah buruh adalah sebesarĀ 88,45 persen. Kenaikan sebesar ini dianggap meroket. Sementara itu, sejak Pemerintahan Jokowi menerbitkan PP 78/2015, UMK Bekasi tahun 2016 – 2019 hanya naik 36,49 persen, yang dinilai menyungsep.

Perbandingan Kenaikan Upah Minimum Sebelum dan Sesudah Terbitnya PP No 78 Tahun 2015 (dalam persen)./Infografis: Media Perdjoeangan

Pos terkait