Jakarta, KPonline – Usai Menteri Ketenagakerjaan mengeluarkan surat edaran yang salah satu isinya adalah upah minimum tahun depan naik sebesar 8,03 persen sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan (PP 78/2015), buruh membuat beragam meme, karikatur, hingga infografis untuk mengkritisi kebijakan tersebut.
Salah satunya infografis yang dibuat adalah terkait dengan upah minimum Kabupaten Bekasi.
Disebutkan, bahwa di era SBY (sebelum PP 78/2015) terbit, pada tahun 2012 – hingga 2015, kenaikan upah buruh adalah sebesarĀ 88,45 persen. Kenaikan sebesar ini dianggap meroket. Sementara itu, sejak Pemerintahan Jokowi menerbitkan PP 78/2015, UMK Bekasi tahun 2016 – 2019 hanya naik 36,49 persen, yang dinilai menyungsep.