Jepara, KPonline – Sesuai dengan janjinya saat menerima perwakilan buruh saat aksi demo buruh di Jepara pada hari Jum’at (26/11/2021), Bupati Jepara Dian Kristiandi mengeluarkan angka di rekomendasi besaran UMK Jepara Tahun 2022 yang akan diusulkan ke Gubernur Jawa Tengah.
Besaran angka tersebut disampaikannya secara langsung kepada perwakilan buruh yang tergabung dalam Aliansi Buruh Jepara Melawan pada hari Senin (29/11/2021) bertempat di Kantor Bupati Jepara dengan mengajukan surat kepada Gubernur Jawa Tengah perihal usulan tambahan kesejahteraan bagi pekerja / buruh di Jepara.
Dalam surat tersebut menyatakan bahwa Pemerintah Kabupaten Jepara telah menyampaikan besaran UMK tahun 2022 sesuai dengan rekomendasi dari Dewan Pengupahan Kabupaten Jepara sebesar Rp. 2.108.403,11 yang perhitungan formulasinya berdasarkan PP36 / 2021 yang mana hanya mengalami kenaikan sebesar Rp. 1.403,11 saja dari UMK tahun 2021 sebesar Rp.2.107.000,-.
Disampaikan pula dalam surat tersebut bahwa telah terjadi unjuk rasa dari para pekerja / buruh yang menolak penghitungan UMK Kabupaten Jepara mengunakan formulasi PP36 / 2021 dan menuntut UMK Kabupaten Jepara sebesar Rp. 2.568.000,- atau mengalami kenaikan Rp. 461.000,- dari UMK tahun 2021.
Menindak lanjuti aspirasi dari para buruh tersebut dari APINDO kemudian melakukan pertemuan pada tanggal 28 November 2021 untuk membahas tuntutan dari para pekerja / buruh. Adapun hasil kesepakatannya adalah adanya kesepakatan untuk diterbitkannya Surat Edaran kepada Perusahaan agar memenuhi kebutuhan pekerja / buruh dalam pelaksanaan protocol kesehatan berupa hand sanitizer, masker dan sabun cuci tangan atau berupa insentif paling banyak sebesar Rp. 60.000,-.
Sehubungan dengan hal itu pemerintah Kabupaten Jepara meminta arahan dari Gubernur mengenai permasalahan tersebut di atas.
Menanggapi isi surat tersebut, Yopi Priambudi selaku Ketua KC FSPMI Jepara Raya berkomentar bahwa Pemerintah Kabupaten Jepara dalam hal ini Bupati Jepara masih mencari aman dengan tidak merubah angka dan melemparkan masalah yang terjadi kepada Gubernur.
“Dengan tidak adanya perubahan terhadap besaran UMK tahun 2022, membuktikan Bupati masih main aman dan tetap menggunakan formulasi PP36 tahun 2021 serta takut dengan ancaman dicopot jabatannya sesuai Surat Edaran dari Mendagri”, ucapnya.
“Sedangkan tuntutan dari kami hanya ditulis sebagai penyampaian aspirasi saja dan hanya melemparkannya saja ke Gubernur”, lanjutnya sekali lagi.
Kemudian mengomentari perihal kesepakatan yang dibuat oleh APINDO yang sepakat untuk diterbitkannya Surat Edaran kepada perusahaan agar memenuhi kebutuhan pekerja / buruh dalam pelaksanaan protocol kesehatan berupa hand sanitizer, masker dan sabun cuci tangan atau berupa insentif paling banyak sebesar Rp. 60.000,- juga membuat dirinya geram.
“Bagi perusahaan yang sudah memberikan seperti masker,hand sanitizer,sabun cuci tangan berarti sudah gugur kewajibannya untuk memberikan insentif kepada pekerjanya, apalagi untuk insentif paling banyak adalah RP. 60.000,- dan itu jauh dari harapan kami”, pungkasnya.
Senada dengan Yopi, Eko Martiko yang juga merupakan anggota Dewan Pengupahan Kabupaten Jepara menyampaikan kegeramannya.
“Bupati lepas tanggung jawab terhadap permasalahan UMK di Kabupaten Jepara dan seakan langsung mengadu antara Serikat Pekerja dengan Perusahaan mengenai tambahan kesejahteraan bagi para buruh”, ucapnya. (sup)