Deli Serdang, KPonline – Meskipun pengusaha di Deli Serdang sedang mengajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), tidak ada alasan untuk membayar upah minimum lebih rendah dari UMK. Hal ini, karena, sebelum ada keputusan dari pengadilan yang bersifat tetap, maka UMK Deli Serdang masih berlaku. Demikian disampaikan Kepala Dinas Ketenagakerjaan Pemkab Deliserdang, Jonas Damanik.
Oleh karena itu, dia mengimbau agar perusahaan perusahaan yang ada di Kabupaten Deliserdang membayar upah pekerjanya sesuai dengan besaran UMK.
“Saya tahu kalau Apindo menggugat ke PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara) Medan. Yang mereka gugat itu SK Gubernur. Karena bupati hanya merekomendasikan saja. Yang jelas upah harus dibayar sesuai apa yang telah ditandatangani oleh Gubernur,” ujar Jonas Jum,at, (13/1/2017).
Jonas berpendapat selagi belum ada putusan yang berkekuatan hukum tetap perusahaan wajib menjalankan apa yang telah ditetapkan oleh Gubernur. Untuk saat ini besaran UMK Deliserdang tahun 2017 sebesar Rp 2.491.818.
“Gak ada masalah kalau Apindo menggugat yang jelas apa yang telah ditetapkan itulah yang harus dibayar. Kalau gak dibayar ya memang bisa dipidanakan perusahaannya,”kata Jonas.
Diketahui kalau saat ini sudah ada beberapa perusahaan yang telah dipidana oleh Dinas Ketenagakerjaan. Salah satunya adalah PT Karunia Makmur yang dipidana lantaran tidak membayar upah buruhnya sesuai dengan ketentuan.
Berdasarkan ketentuan pasal 185 Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, jika ada pengusaha yang membayar upah lebih rendah dari upah minimum, hal itu merupakan tindak pidana kejahatan. Tegas sekali, tindak pidana kejahatan. Mereka yang telah membayar upah Dwi di bawah UMK adalah penjahat.
Barangsiapa yang membayar upah di bawah upah minimum, sanksinya adalah pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp. 100.000.00,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 400.000.000,00 (empat ratus juta rupah). (Red).