Meski Urungkan Aksi, Aliansi Buruh Batam Tetap Kawal UMK Batam 2022

Meski Urungkan Aksi, Aliansi Buruh Batam Tetap Kawal UMK Batam 2022

Batam,KPonline – Aliansi buruh Batam dalam press release nya pada Selasa (30/11) menerangkan bahwa hari ini (1/12) mereka memilih untuk tidak melakukan aksi demontrasi.

Hal ini lantaran mereka memberikan waktu kepada gubernur Kepulauan Riau Ansar Ahmad untuk berkomunikasi dengan Walikota Batam, Rudi.

Bacaan Lainnya

Ketua Konsulat Cabang FSPMI batam Yapet Ramon di dampingi oleh para pimpinan aliansi buruh Batam menerangkan bahwa meskipun buruh tidak melakukan aksi akan tetapi mereka akan tetap melakukan pengawalan terhadap pokok pokok kesepakatan yang telah di sepakati dalam audiensi antara buruh dan Gubernur Kepulauan Riau Ansar Ahmad.

Buruh juga berharap agar gubernur dapat mengambil kebijakan yang arif sesuai dengan tuntutan buruh Batam untuk upah mereka yang memenuhi penghidupan yang layak bagi kemanusiaan sesuai dengan UUD 1945.

Buruh Batam juga mengapresiasi Ansar Ahmad yang mau menemui bereka untuk berdiskusi. Sebelumnya buruh dari Kota Batam melakukan aksi demo di kantor gubernur Kepri Dompak Senin, (29/11) untuk bertemu Gubernur Kepulauan Riau dengan tujuan meminta agar Gubernur Kepulauan Riau merubah putusan tentang UMK Kota Batam agar tidak mengikuti PP 36 Tahun 2021 yang mengacu pada UU Cipta Kerja

Ketua DPW Deddy Iskandar mengatakan dari hasil audiensi dengan gubernur telah menghasilkan tiga keputusan yaitu Pertama, Buruh meminta Gubernur membatalkan Kasasi terkait SK UMK Batam 2021 yang di gugat Serikat Buruh secara ketetapan hukum dimenangkan oleh Serikat Buruh baik di PTUN Tanjung Pinang dan PTUN Medan.

Kedua, terkait UMK Batam tahun 2022. Gubernur Kepri berjanji malam itu juga akan berkomunikasi kepada Walikota Batam untuk melakukan diskusi terkait berapa UMK kota Batam tahun 2022 yang baik untuk kota Batam.

Ketiga, sebelum permasalahan yang dua diatas selesai Gubernur berjanji tidak akan mengeluarkan SK UMK Batam 2022 dan akan menyampaikan terlebih dahulu kepada Serikat Pekerja sebelum SK UMK Batam diputuskan (ete)

 

Pos terkait