Surabaya, KPonline – Bertempat di ruang pertemuan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang terletak di Jl. Arjuno – Surabaya, DPW FSPMI Jawa Timur mengadakan audiensi dengan para pejabat tinggi di tempat peradilan tersebut, Selasa (16/10/2018).
Permasalahan yang diangkat dalam forum diskusi tersebut, beberapa diantaranya adalah:
1. Pembahasan tentang mekanisme eksekusi nota khusus yang telah disahkan oleh PN Surabaya terkait status hubungan kerja PKWT, pemborongan pekerjaan, dan penyedia jasa pekerja,
2. Pemberian putusan sela untuk upah proses dalam sidang PHI.
Baca juga: FSPMI Jatim datangi PTUN Surabaya Guna Soroti Gugatan Apindo Terkait UMSK Jatim 2018
3. Adanya kasus pencatatan perjanjian bersama (PB) antara pemberi kerja dengan pekerja/buruh terkait kesepakatan dibayar di bawah UMK di PHI, dan
4. Harapan agar majelis hakim bisa lebih bersikap aktif di dalam persidangan.
Namun sayang, pertemuan tersebut tidak dihadiri langsung oleh ketua PN Surabaya, yang akhirnya hanya bisa diwakili oleh jajaran staffnya.
Baca juga: Perusahaan Ingkar Janji, Buruh PT. CIP Surabaya Persiapkan Aksi Besar-Besaran
Isjuwaidi selaku salah satu hakim di PN Surabaya yang didelegasikan oleh Ketua PN Surabaya untuk menemui perwakilan FSPMI Jatim, memberikan jawaban terkait seluruh permasalahan yang disampaikan oleh perangkat FSPMI Jatim.
“Terkait point pertama, karena hal tersebut domainnya di Pak Ketua, maka nanti akan saya sampaikan. Point kedua terkait putusan sela bisa diberikan ketika seluruh proses/pokok persidangan sudah dilakukan,” ujar Isjuwaidi.
Sedangkan untuk point ketiga, lanjutnya, permasalahan itu akan kita evaluasi dan refresh kembali dan terakhir menganggap bahwa sudah menjadi hal umum jika majelis hakim akan menjadi pasif dalam sebuah ruang persidangan, karena hal itu sudah menjadi kode etik dalam persidangan agar kita tidak dianggap membela salah satu pihak.
Baca juga: Jokowi Tak Menyangka, Produk Hukum PP 78/2015 Merugikan Masyarakat
Pihak PN Surabaya pun menambahkan saran kepada FSPMI, agar segera berdiskusi dengan instansi ketenagakerjaan dalam hal ini Disnaker untuk bisa memberikan anjuran bahasa/kalimat yang jelas pada semua produk hukum yang dikeluarkannya khusunya dalam nota pengawasan.
“Menurut pandangan kami sebagai pengadil hukum, ada baiknya jika kedepannya ada bahasa/kalimat yang jelas tertulis dalam nota/produk hukum yang dikeluarkan oleh instansi ketenagakerjaan, yang intinya menyatakan kalimat/bahasa yang bisa menghukum pihak pemberi kerja, jika tidak melaksanakan anjuran nota pengawasan tersebut,” Sambung Isjuwaidi. (Bobby – Surabaya)
Baca juga: UMSK 2018 Digugat Pengusaha, Aliansi Buruh Batam Geruduk Gedung PTUN