Minta Kenaikan UMK 8,51%, Buruh Banten Akan Gelar Aksi Unjuk Rasa di KP3B

Minta Kenaikan UMK  8,51%, Buruh Banten Akan Gelar Aksi Unjuk Rasa di KP3B

Tangerang, KPonline – Ribuan buruh yang tergabung dalam Aliansi Buruh Banten Bersatu (AB3) rencananya akan menggelar aksi unjuk rasa di area Kawasan Pusat Pemerintah Provinsi Banten atau biasa disebut dengan KP3B, pada tanggal 18 November nanti.

Menindaklanjuti hasil kesepakatan bersama AB3, melalui surat instruksi dengan nomor : 0255/B/DPW FSPMI/Prov.Btn/XI/2020, tertanggal 16 November 2020. Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) FSPMI Provinsi Banten menginstruksikan seluruh jajaran dan anggotanya untuk mengikuti aksi unjuk rasa.

Menurut buruh, aksi yang rencananya akan digelar nanti, buruh meminta kepada pemangku jabatan dalam hal ini Gubernur Banten, Wahidin Halim untuk menaikkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Tahun 2021 diseluruh Provinsi Banten sebesar 8,51%.

“Ditengah kondisi pandemi Covid-19, adalah hal yang wajar jika buruh meminta kenaikan UMK sebesar 8,51%, karena masih adanya perusahaan yang membayar upah 30-70% bahkan THR 2020 pun belum dilunasi”. Kata Sekretaris DPW Provinsi Banten Bambang Santoso, saat dimintai keterangan melalui akun media sosial. Senin (16/11/2020)

Lanjutnya, Ia mengatakan bahwa dengan tidak menaikkan upah, akan semakin memperpanjang keterpurukan juga kesulitan buruh dalam memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari bersama keluarganya.

“Kalau upah tidak naik, kesulitan buruh dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari bersama keluarganya, tentunya kondisinya akan semakin buruk”. Terangnya

Disisi lain, bagi pengusaha sudah banyak menerima insentif dari pemerintah diantaranya 14 Kebijakan Ekonomi, termasuk didalamnya Penundaan Pembayaran Pajak dan Iuran BPJS Ketenagakerjaan.

Bambang pun menjelaskan, apabila didalam kenaikan upah 8.51% , ada pihak pengusaha yang tidak sanggup untuk memenuhinya, maka ada mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang undangan, yaitu pasal 90 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Jo Kepmenakertrans No. KEP-231/MEN/2003 tentang Tata cara Penangguhan Upah.

“Dalam keputusan nanti, jika pengusaha merasa tidak sanggup untuk menjalankan kenaikan tersebut, kan sudah ada mekanisme yang diatur dalam undang-undang, jangan semua disama ratakan dan pengusaha tinggal membuat laporan ke instansi terkait, benar gak sanggup apa hanya memanfaatkan kondisi”. Jelasnya.

1 hari sebelum melakukan aksi unjuk rasa, aliansi buruh tersebut akan melakukan sosialisasi ke seluruh kawasan-kawasan industri yang ada di Tangerang, Serang dan Cilegon.

Penulis : Chuky