Cimahi,KPonline – Bhabinkamtibmas Kelurahan Padasuka Bripka Anton Ruswanto pada hari Senin (29 Jan 2018) sekira pukul 16.30 Wib mendapatkan informasi dari Ketua RT.05 RW.04 Widodo bahwa ada sekelompok pemuda pemudi yang sedang berkumpul didalam rumah diduga melakukan pesta miras.
Sekitar pukul 17.00 wib piket Unit Patroli Sabhara, Bhabinkamtibmas Kel.Padasuka dan Babinsa Serma Dede yang dipimpin oleh Kapolsek Cimahi Kompol Indarto segera mengamankan 5 orang laki-laki dan 3 orang perempuan yang sedang melakukan minum-minuman keras dan membawa ke kantor polsek Cimahi untuk di serahkan ke piket reskrim untuk dilakukan interogasi.
Adapun nama-nama ke 8 org adalah :
1. N Warga Rt.5/4 Kel.Padasuka, tidak bekerja, Umur 21 thn.
2. Z Warga Rt.3/21 Kel.Padasuka, pelajar SMK TARMAN Klas 1, Umur 16 thn.
3. IF Warga Rt.05/04 Kel.Padasuka, karyawan Cafe, Umur 22 thn.
4. BB warga Rt.04/15 Kel.Padasuka, Pelajar SMK TARMAN Klas 2, Umur 17 thn.
5. SH als MOCI Warga Rt.01/05 Kel.Padasuka, pelajar, Umur 18 thn.
6. ML (Perempuan) Warga Rt.04/15 Kel.Padasuka, pelajar PGRI 1 Klas 2, Umur 17 thn.
7. ID (Perempuan) warga Kp.Bbkn Kidul Rt.01/14 Kel.Cigugur Tengah, pelajar PGRI 1 klas 2, Umur 17 Thn.
8. IR (Perempuan) Warga Rt.05/04 Kel.Padasuka, pelajar PGRI 1 Klas 2, Umur 17 thn.
Dari hasil interogasi mereka semua mengakui sudah melakukan minum-minuman keras di rumah tersebut dengan membeli 2 buah botol arak dengan berpatungan untuk membelinya lalu diminum bersama-sama.
Setelah selesai di interogasi, Reskrim dan Bhabinkamtibmas menghubungi pihak keluarganya karena mereka semua statusnya masih sebagai pelajar dan dibawah umur serta meminta mereka membuat surat pernyataan untuk dilakukan pembinaan oleh orang tua dan aparat terkait yaitu ketua Rt Rw kepada Kapolsek Cimahi Kompol Indarto, S.Sos(Dede Rahmat)